Kamis, 08 November 2012

Potret Pelaksanan Standar Pelayanan Minimal di Provinsi NTB


MEMAKNAI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

Otonomi daerah membawa perubahan dalam penyeleggaraan pemerintahan, pemenuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan yang baik menjadi tantangan tersendiri bagi pihak pemerintah daerah untuk dapat menghasilkannya. Tidak hanya itu saja, pelayanan merupakan alat ukur pencapaian keberhasilan kinerja pemerintah daerah dan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan menggunakan alat sebagai pedoman pemberi pelayanan yaitu standar pelayanan minimal (SPM) sesuai dengan Undang-undang 32 tahun 2004 pasal 11 ayat 4 Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Menurut pengertiannya pada pasal 1 Angka 6, standar pelayanan minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Jenis dan mutu pelayanan dasar, yang menjadi pertanyaan disini apa saja jenis pelayanan dasar yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah kepada masyarakatnya apakah seluruh urusan wajib yang dimaktubkan pada PP 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dengan jumlah 28 urusan yang menjadi urusan wajib.

Terdapat juga pengertian pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar yang mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintah. Pelayanan dasar ditentukan dengan tiga kriteria yang sangat besar dan luas sehingga seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) membuat SPM yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah dan pada akhirnya juga berdampak pada anggaran serta mobillisasi sumberdaya yang dibutuhkan dalam implementasi SPM.

Urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar pada frase kalimat ini memiliki, terdapat pertanyaan yang perlu di jawab meningat di dalamnya terdapat 26 urusan wajib yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang kesemuannya berimplikasi pada tiga aspek besar antaralain sosial, ekonomi, dan pemerintah. Tetapi perlu penekanan yang menakah sesunggunhnya urusan wajib yang berupa pelayanan dasar dan dimana terdapat pelayanan dasar tersebut.
  
Perlu juga di ketahui dalam 65 tahun 2005 pasal 4 ayat 1, menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen menyusun SPM sesuai dengan urusan wajib sebagaimana dimaskud pasal 2 ayat 2 dimana berbunyi SPM disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pemerintah daerha provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yanh terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. K/L dapat menyusun SPM dan selanjunya untuk dilaksanakan oleh  pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, juga termaktub PP 65 tahun 2005 dalam pasal 9 ayat 2.


SPM yang menjadi alat menentukan anggaran berbasis manajemen kinerja dalam penentuan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk penyediaan pelayanan dasar denga berdasarka indokator kinerja yang di tentukan oleh masing-masing K/L. SPM merupakan Tolak ukur untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan suatu bentuk manajemen kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.  setidaknya manajemen yang berbasi kinerja berfokus pada hasil akhir (outcome) jadi indikator yang terdapat pada jenis dan mutu pelayanan sekiranya adalah indikator outcome. manajemen kinerja sendiri pengeritannya dalam mahmudi, 2010 yang dikuti dari management handbook Departemen energi USA adalah merupakan suatu pendekatan sistematik untuk memperbaiki kinerja melalui proses berkelanjutan dalam penetapan sasaran-sasaran kinerja strategik; mengukur kinerja; mengumpulkan; menganalisis; menelaah; dan melaporkan data kinerja serta menggunakan data tersebut untuk memacu perbaikan kinerja.

Tugas pemerintah pusat dalam hal ini K/L antara lain:
1.      Menyusun SPM beserta petunjuk dan pedoman teknisnya dengan peraturan menteri
2.      Melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah dalam penerapan SPM
3.      Memiliki kewajiban mendukung pengembangan kapasitas pemerintah daerah yang belum mencapai SPM dan dapat melimpahkan kewajibannya kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
4.      Memberikan penghargaan dan sangsi.
Tugas Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dalam pelaksanaan SPM:
1.      Menyusun rencana Capaiaan SPM sesuai target yang sudah ditentukan dituangkan kedalam RPJMD dan Renstra SKPD
2.      Mengakomodasikan pengelolaan data dan informasi penerapan  kedalam sistem informasi daerah
3.      Mengelola pelayanan publik secara bersama-sama dengan daerah disekitarnya
4.      Melakukan kerja sama dengan pihak swasta, untuk memenuhi capaian target SPM.

PERAN PEMERINTAH PROVINSI NTB DALAM MENDUKUNG SPM  

Melihat perannya, pemerintah provinsi  NTB dalam implementasi SPM di wilayahnya yaitu di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Selatan melakukan fasilitasi secara umum terkait dengan penyusunan rencana capaian dan penetapan target tahuan dengan memlakukan pendampingan dalam penyusunan RENSTRA dan RENJA yang merupakan dokumen perencanaan daerah.

Melihat kewenannganya di dalam PP 65 tahun 2005, peran pemerintah provinsi hanya memiliki peran pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dan itu dilakukan paling akhir pada tahun 2011. Selain itu juga, pemerintah kabupaten/kota, mendapatkan fasilitasi terkait dengan pencapaian kinerja dengan indaktor SPM tetapi itu tidak mengulas SPM secara khusus.

Terdapat beberapa program provinsi NTB mendukung juga pencapaian SPM seperti yang menjadi program prioritas dan ungulan yang diharapkan mendongkrak pencapaian SPM yang dimasukan kedalam bidang pendidikan dan kesehatan program Akuno dan Akuano.

Selain itu terdapat alokasi dana dari pemerintah pusat khususnya dibidang pendidikan dan kesehatan berupa Dana Oprasional Sekolah dan bantuan oprasional kesehatan (BOK) setidanya membantu untuk pencapaian SPM di tingkat Kabupten/Kota. Dana ini merupakan dana alokasi dari pemeritah pusat kepada pemerintah provinsi dalam mendukung kewenangan gubernu sebagai wakil pemerintah pusat.

Pengelolaan keuangan untuk mendukung SPM di provinsi NTB seperti Jamkesda yang dikelola oleh biro keuangan dalam dana bantuan sosial sedangkan dinas kesahatan hanya sebagai pengadministrasi saja, dirasa kurang pas mengingat tugas pokok dan fungsi dari unit-unit tersebut sudah cukup jelas. Pengelolaan tersebut arus di reposisi sesuai dengan tupoksi dari unit kerja.

Pada bidang kesehatan pemerintah provinsi menetapkan peraturan daerah  tentang SPM bidang Kesehatan dengan menambahkan 2 indikator yang merupakan kebutuhan untuk wilayah Provinsi NTB. Kewenangan dalam menetapkan indikator SPM berada pada pemerintah dalam artian K/L terkait dan pemerintah daerah memiliki kewajiban melaksanakan dan melakukan fasilitasi terhadap pelaksanaan SPM.

PENERAPAN SPM DI KABUPATEN/KOTA

Penerapan SPM dikabupaten/Kota dimaksudkan melihat pelaksanaanya pada kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat pada tiga bidang pelayanan antara lain: pendidikan, kesehatan, serta pekerjaan umum dan tata ruang.


PEMAHAMAN DI DAERAH
Kemampu satu kerja perangak daerah (SKPD dalam memahami SPM pada tiga bidan tersebut sudah memahami untuk di terapkan dalam penyelenggaraan pemerintah, walaupun tingaktan pemahaman masing –masing kepala dinas berbeda tetapi setidaknya secara garis besar dapat mengerti dan mengetahui apa yang dimaksud dengan SPM

SPM di daerah locus sudah menjadi acuan dalam melakukan pekerjaan, pada tingkat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) indokator SPM merupakan pekerjaan rutin dari tahun-ketahun yang selalu dilaksanakan. Pada tingkat pelaksanan dapat memahami secara mendalam kebutuhan ataupun juga turunan untuk pelaksanaan kegiatan dan pelayanan apa yang harus diberikan kepada masyarakat dengan menigkuiti indikator, capaian target sasarana yang sudah termaktub dalam setiap SPM.

Penguatan SPM di ketiga daerah locus tersebut melalui sosialisasi dan pembinaan secara langsung oleh kementerian terkait. SPM memang tidak secara terang-terangan di sosialisasikan dalam setiap pertemuan antara pemerintah pada tiga daerah locus dengan pemerintah yang dalam hal ini di wakili oleh kementerian terkait, setiap sosialisasi yang dilakukan indikator yang disampaikan dalam memenuhi kinerja pelayanan kepada masyarakat di daerah selalu disampaikan

Sosialisai yang spesifik terkait dengan SPM memang jarang dilakukan oleh kementerian teknis yang mengelola. Tentunya sosialisasi yang dilakukan oleh kemterian terkait tersebut sudah mengikut sertakan indikator target capaian dan sasaran kinerja yang merupakan indikator kinerja kunci dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada setiap dinas tersebut.

Definisi indokator yang dirasa sulit diartikan karena mengunakan definisi internasional terutama pada SPM bidang Kesehatan dianggap terlalu luas agak sukar untuk dipahami oleh pelaksana dilapangan. Dengan demikian alternatifnya untuk permasalah terkait pemahaman indikator ini, pemerintah daerah lebih menyederhanakannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang terjadi di masing-masing SKPD dengan mereposisi kembali seperti penyembut yang memperkecil jumlah cakupan dan penyebut tersebut terlalu bias jika digunkan. Juga terdapat beberapa indikator yang sebainya diterjemahkan langsung kedalam bentuk indikator kuantitatif terutama dalam melihat bentuk fisik bangunan dalam memenuhi tutunan penguna.

Terdapat indikator yang posisi sebaiknya berupa program atau pun kegiatan insidensial terkait penjaringan siswa SD. Penentuan indikator ini lah yang harus benar-benar diperhatikan oleh K/L dan Kemendagri yang memiliki tugas meverifikasi dan mengharmonisasikan SPM yang dikeluarkan oleh lembaga. Ditingkat pusat juga masih terdapat persepsi yang berbeda dalam memahami indikantor, sayangnya itu pula yang tidak diperkuat oleh aturan yang dapat meningat jenis indikator apa yang sebaiknya digunkana dalam SPM.

Selain indikator, kurang padunya pelaksanaan kegiatan unit kerja yang langsung dibawah kementerian, seperti balai-balai besar dan UPT yang ada di daerah yang melakukan pekerjaan pusat diwilayah kabupaten/kota di Provinsi NTB. Dimana satuan kerja tersebut memiliki program dan kegiatan sendiri dan pemerint daerah juga memiliki program dan kegiatan sendiri, sehingga dibutuhkan kooordinasi untuk dapat mensinegitaskan pelaksanaan pelayanan publik.

Adanya jenis pelayanan yang dilakukan bersama-sama oleh SKPD atau lembaga daerah yang bisa dapat saling bersinergi. Informasi yang didapat hasil wawancaran seperti KB yang merupakan jenis pelayanan di bidang kesehatan juga dapat saling bersinegri dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana sehingga pencapaiaan SPM dapat segera terrealisasi hal yang sama juga didapat antara SPM pendidikan dasar dengan kesehatan, kesehatan dengan pekerjaan umum dan tataruang yang terkait dengan rumah sehat. Untuk bidang kesehatan dan pendidikan terkait dengan cakupan penjaringan siswa SD dan setingkat dan kesemuanya memerlukan suatu pola penyelenggaraan SPM di daerah sehingga pada akhirnya dapat memenuhi tuntutan capaian yang di inginkan dari masing-masing SPM tersebut.

Secara khusus pelaksanaan SPM pada tiga bidang tersebut tidak dilaporkan tetapi setiap pelaksanaan dan capaian yang juga melingkupi indikator SPM sudah masuk kedalam laporan kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaporkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

SPM DALAM PERENCANAAN
Dokumen perencanaan merupakan dokumen merupakan dokumen yang disusun untuk menetukan arah dan pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh setiap SKPD. Perencanaan merapakan metode dalam menyusun kegiatan untuk mencapai target atau sasaran yang ditetapkan oleh suatu organisasi. Perencanaan tersebut haruslah sesuai kebutuhan, tepat sasaran efektif dan efisien sehingga dapat menekan kesalahan dalam penyusunan perencanaan sebelumnya.

Artur W. Lewis dalam (Sjafrizal, 2009) mendifinisikan perencanaan pembangunan sebagai suatu kumpulan kebijakan dan program pembangunan untuk merangsang masyarakat dan swasta unutk menggunakan sumberdaya yang tersedia secara lebih produktif. Perencanaan mendorong agar masyarakat dan pemangku kepetingan di daerah untuk melakukan suatu tindakan sehingga terjadi roda pembangunan di daeah menjadi lebih baik dan lebih produktif. Terkait dengan SPM yang merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam pemberian pelayanan yang minimal kepada masyarakatnya sehingga dapat memacu dan membentuk pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat daerahnya.

Indikator SPM sudah masuk dalam indikator kinerja setiap pada tiga SKPD, indikator tersebut sudah sejak lama dan menjadi indikator kinerja utama dalam pelaksanaan pelayanan di ketiga bidang pelayanan tersebut. Sebelum adanya SPM, ketiga SKPD sudah sering kali menggunakan indikator yang terdapat dalam SPM. Sosialisasi dan pengarahan dari kementerian untuk memprioritaskan indikator-indikator yang juga di dalamnya termasuk indikator SPM sudah dilakukan dengan baik.

SPM merupakan perencanaan dengan pendekatan top-down, dimana pemerintah melalui kementerian memeberikan pedoman melalui SPM untuk mendukung peningkatan palayanan di daerah. dimana SPM itu sendiri dalam pejelasan umumnya merupakan tolak ukur menjadi suatu panduan daerah untuk merenancana terget serta sasaran dan kebutuhan anggaran sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut dapat tercapai sesuai dengan apa yang ditetapkan.

Pada daerah locus tersebut indikator dari ke tiga SPM menjadi perhatian serius untuk dapat mendorong perbaikan kualitas hidup masyarakat. Prioritas idikator kinerja dalam melakukan perencanaan di daerah sudah terbisa. Dari pihak legislatif tersediri tidak ada hambatan yang berarti untuk memasukan setiap indikator SPM di dalam indikator pelaksanaan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh SKPD tekait.Pada tiga daerah locus berusaha melaksanakan SPM di tiga bidang tersebut mengingat pentingnya diharapkan setiap indikator yang sudah masuk kedalam RPJMD terdapat keterpaduan pembangungan dan peningkatan pelayanan.

HAMBATAN
Belum teritegrasinya pelaksanaan SPM yang ada sehingga dirasakan kebutuhan role of the game pada tataran pelaksanaan SPM di daerah sangat dibutuhkan bukannya malah membentukan SPM di tingkat daerah yang bukan menjadi tugasnya provinsi.

Prilaku masyarakat untuk memenuhi jenis pelayanan yang terdapat dalam SPM juga memberikan pengaruh pada pencapaian target SPM. Contohnya prilaku merokok di lingkungan rumah, konsumsi makanan sehat yang menjadi alat penghitung tingkat capaian SPM. Untuk itu dapat dipertimbangkan dengan sangat hati-hati dalam mengukur capaian SPM tersebut.

Penyebaran penduduk (urbanisasi), lalulalang penduduk di suatu daerah mementahkan kembali penghitungan capaian SPM khususnya SPM bidang pendidikan dan Kesehatan. Didapat informasi dari wawancaran, pada jenis pelayanan kesehatan K4 dalam menjaga kodisi ibu hamil dan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga bidan, bagaimana cara menghitungnya jika ibu tersebut melahirkan diluar daerah yang sudah memeberikan pelayanan K4.

Selain itu, untuk bidang pendidikan kepadatan penduduk dimasing-masing kecamata yang berbedan dengan memiliki puskesma atau sekolah yang ditetapkan dan pandangan masyarakat yang menetapkan suatu sekolah menjadi sekolah favorit di wilayahnya sehingga berbondong-bondong masyarakat tersebut memasukan anaknya ke sekolah di suatu daerah, dimana pihak sekolah tidak kuasa untuk menolaknya kehadiran peserta didik.

Bukan saja masalah anggaran saja yang sudah menjadi cerita klasik penyelenggaraaan kebijakan tetapi kebutuhan SDM dengan kompetensi untuk memberikan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan yang sudah ditetapkan memerlukan perhatian khusus.


STRATEGI PERCEPATAN PENERAPAN SPM

Mendorong pemerintah pusat dalam hal ini K/L yang membidani SPMnya untuk melakukan tugas-tugasnya dalam percepatan pelaksanaan dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah, mengingat kegagala SPM merupakan kegagalan pembinaan yang dilakukan oleh K/L.

Sinergitas program/kegiatan K/L yang membidani SPM dengan pelaksanaan SPM menjadi trobosan untuk mensinergikan pelaksanaan pembangunan.  

Perpaduan anggaran dari kegiatan K/L terkait, provinsi sebagai wakil pemerintah pusat dan kemampuan APBD di daerah.


daftar pustaka
Mahmudi, 2010. Manajemen Kinerja Sektor Publik edisi kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Sjafrizal, 2009. Teknik Praktis Penyusunan rencana Pembangunan Daerah. Jakarta: Baduose Media 

Rabu, 28 Maret 2012

DUKUNGAN PENGAWASAN DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH


Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang 32 tahun 2004 dengan demikian kita harus mengenal rezim yang digunakan dalam penyusunan Perda yang bisa juga disebut rezim pengawasan sesuai juga dengan PP 79 tahun 2005 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaaraan pemerintahan daerah, dan Permendagri 53 tahun 2011, rezim dalam penyusunan Perda merupakan rezim pengawasan yang dapat dikelompokkan kedalam dua yaitu; 1. yang diawasi berupa Rancanag Peraturanan daerah (Raperda); dan 2. Perda itu sendiri. Raperda dikategorikan yang terkait dengan keuangan yang dibagi menjad 4 (empat) Raperda APBD, Raperda pajak Daerah, Raperda Retirbusi Daerah dan Raperda Tata Ruang. kemudian Perda dikelompokan berupa adalah Perda non keuangan Daerah.

Tabel. Pengawasan Perda menurut UU 32 Tahun 2004
NO
Unsur
Mazhab
Evaluasi
Klarifikasi
1.
Jenis Perda
APBD, RTRW, dan Pajak & Retribuisi Daerah
Non Keuangan
2.
Sifat asesment
Pre-emptif
Prefentif
3.
Pembatalan
Kepmendagri
Perpres
Sumber: FGD BPP Kemendagri  

Setidaknya terdapat dua mazab dalam pengawasan terhadap penyusunan Perda yang akan ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah. kedua Mazhab tersebut adalah: 1. Mazhab evaluasi; dan 2. Mazhab klarifikasi. Mazhab evaluasi ini memiliki paradigma yang bersifat prefentif, maksudnya sebelum ditetapkan menjadi Raperda, mendapatkan koreksi/perbaikan terlebih dahulu, selanjutnya yang berupa Perda memiliki paradigmanya represif.

Inilah paradigma setalah lahirnya UU 32 tahun 2004 dan PP 28 tahun 2009, perlu pelurusan terhadap kesalah pahami karena terkait dengan output yang akan dikeluarkan untuk Raperda adalah berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri dan untuk pembatalan Perda dengan menggunkan Peraturan Presiden, hingga saat ini mendagri belum pernah membatalkan Perda.

Mendagri hanya melakukan pembatalan yaitu berupa Raperda yang hanya terkait dengan pajak daerah dan retrbusi daerah berdasarkan UU 34 tahun 2001 yang dibatalkan dengan Kepmen.Inilah paradigma yang digunakan sehingga banyak sekali yang keliru ketika memahami kejadian pembatalan Perda tahun 2002-2009, bahkan banyak yang mengat berupa Raperda itu berupa Kepmend. Kepmen adalah perintah dari UU Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Mendagri belum pernah membatalkan Perda yang bukan pajak daerah dan retribusi daerah, tentang minuman beralkohol, Perda kawasan lokalisasi membatalkan Perda trantib

Evaluasi terhadap Raperda ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri, jadi evaluasi APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah Dan Tata Ruang dilakukan dengan Keputusan Menteri dalam Negeri dimaksudkan untuk menyatakan bagian yang salah dalam isi, sehingga agar dilakukan perbaikan/revisi, dan pembetulan/revisi tersebut masih dalam berupa Raperda. Jika bersitfar klarifikasi sudah berupa Perda yang non keuangan daerah.

Rezim sebelum berlaku UU 28 tahun 2009, pembatalan Perda Pajak Retribusi Daerah boleh dengan keputusan Menteri, mulai pada tahun 2010 Mendagri tidak lagi  membatalkan Perda, sejak tahun 2010 Mendagri memiliki tugas hanya melakukan kelarifikasi karena kewenanganya sudah dikembalikan kepada Persiden sesuai dengan UU 28 tahun 2009, itu mengutip semua bahasa di UU 32 tahun 2004 terkait dengan pembatalan perda pajak dan retribusi daerah dengan Perpers, betapa sibuknya dan tingginya mekanisme pembatalan Perda yang dimana pembatalanya  Perda tersebut harus dengan Perpres. Maka di dalam revisi UU Pemerintahan Daerah yang masih dalam pengodokan bersama DPR RI, semua pembatalan Perda akan disusahakan untuk kembali lagi kepada Mendagri.


PERDA-PERDA BERMASALAH

Pada tahun 2010 ada 407 perda bermasalah, artinya dari 3000 yang diklarifikasi oleh Kemendagri terdapat 407 Perda yang bermasalah dan hingga saat ini yang sudah dikeluarkan surat teguran kepada deerah untuk membatalkan Perdanya tersebut. Sayangnya surat terguran ini masih sangat lemah untuk memeritahkan daerah segera membatalkan Perda yang bermasalah tersebut, pada akhirnya yang sering terjadi adalah ketidaktaatan daerah untuk mematuhi surat teguran tersebut, karena daerah mengatakan, Perda kami hanya sebatas baru ditegur belum dibatalakan. Dan pada tahun 2011 dari 9000 kita menemukan ada 351 Perda yang bermasalah, dan Kemedagri sudah mengirimkan surat teguran kepada daerah-daerah yang bersangkutan, kemendagri belum sampai ke pembatalan Perda karena pembatalan Perda kewenannganya ada pada presiden.


PEMAHAMAN DALAM PENGAWASAN PERDA

Selanjutnya, terdapat kesulitan dalam melakukan evaluasi dan klarifikasi yang begitu sangat rumit dan kompleks, harus memahami benar peraturanan perundang-undangan yang lebih tinggi, berikutnya memiliki satu kesamaan persepsi tentang kepentingan umum dan mempunyai kesamaan persepsi tentang apa yang disebut ongkos ekonomi tinggi (high cost economic), contoh kongkrit adalah Perda komisi pertambangan di kabupaten sumbawa barat, dan untuk Perda ini Mendagri sudah melakukan klarifikasi untuk perintah pembatalan Perda tersebut, karena dipandangan meilhat daerah hanya dua bentuk pungutan yaitu, pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak boleh ada pungutan lain, komisi merupajan jenis pungutan lain, karena merasa sudah otonomi daerah lalu mengatakan; “kami sudah otonomi, Kami boleh mengatur rumah tangga daerah sendiri, jadi kalo bapak menteri membatalkan silahkan dengan perpers bukan dengan surat”. Dan hingga saat ini Presiden hanya membatalkan 1 (satu) qanun (Perda) di provinsi Aceh tentang pemilihan Kepala Daerah. Ini merupakan gambaran secara nyata mengapa surat klarifikasi tidak ditaati oleh daerah, karena daerah masih mengagap berupa peringatan/teguran, namun yang bersifat pembatalan hampir semua sudah diikuti apalagi dengan sudah berlakunya UU Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang baru,  maka daerah tidak lagi berani membuat selain yang ada di UU 28 tahun 2009.

Kesulitan yang lain dalam melakukan pengawasan yang bersifat klarifikasi adalah persoalan kemampuan SDM masih sangat minim pemahaman ketika membaca sejumlah Perda. Terdapat ribuan Perda yang harus dibaca oleh Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya menstrukturkan kembali bagian-bagian mana yang menjadi titik berat dan perhatian utama yang harus dikaji, sebagai contoh, pemahaman dalam membaca perundang-undangan yang lebih tinggi, ini merupakan persoalan yang perlu terus menerus dibenahi dalam pembinaan SDM.

Ada 3 pilar harus kita pahami dalam membaca peraturan perundang-undangan, yaitu; 1 kewenangan, 2 prosedur, 3 substansi. Pertanyaan yg pertama, siapa yang berwenang melakukan evaluasi dan klarifikasi, untuk evaluasi (pajak daerah dan retribusi daerah) ada Kemendagri dan Kemenkeu, dimana kemenkeu memiliki tugas untuk membuat pertimbangan, dan Kemendagri menetapkan surat keputusan (SK) tentang evaluasi. Selanjutnya mengenai Perda tata ruang dan Perda tentang PDRB ada persetujuan substansi dan Kemendagri mengeluarkan SK evaluasi, selalu ada dua pihak sedangkan untuk APBD sepenuhnya menjadi kerja Kemendagri dan untuk klarifikasi kewenangan Kemendagri hanya sebatas menerbitkan surat klarifikasi, tidak boleh lebih, jika kita melakukan yang lebih dari apa yang diatur dalam peraturan perundagn-undangan maka kita sudah melakuka yang namanya ultra vieres, yaitu perbuatan melawan hukum yang bersifat melalmpaui kewenangan, jika melampaui kewenangan seluru perbuatan hukum yang dilakukan batala demi hukum.


MEKANISME PENGAWASAN PERDA

Kemudian, mekasnisme dalam melakukan klarifikasi setelah Perda dalam waktu tujuh hari dikirim ke Kemendagri, selanjurtnya Kemendagri dalam wakut empat belas hari mengeluarkan surat kelarifikasi, yang berisi pernyataan bahwa Perda yang diajukan sudah benar atau Perdanya belum benar.
Untuk mekanisme evaluasi, dimulai tiga hari setelah ditetapkan menjadi Raperda. Raperda yang dikirim adalah Raperda APBD, Tata Ruang, Pajak dan Retribusi Daerah, Kemendagri memiliki empat belas hari untuk menerbitkan hasil evaluasi dalam bentuk SK. Dan pada saat ini Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan apapun kecuali, ketika hasil evaluasi tidak dilaksanakan oleh daerah terkait dengan pajak daerah, retribusi, RTRW mendagri memiliki kemampuan untuk membatalkan. jadi Kemendagri masih memiliki kemampuan membetalkan setelah hasil dari evaluasi diilakukan dan langsung dikirimkan kembali Kemendagri untuk dilakuakan klarifikasi, kewenanganya Kemendagri selanjutnya menerbitkan surat, dan bagaimana jika daerah mengajukan keberatan terhadap pembatalan Perda,  Pemerintah daerah bisa mengajukannya kepada Makamah Agung dengan mekanisme judical riview berdasarkan UU kekuasaan kehakiman diberikan kewenangan melakukan judicial review.

syarat pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdapat di dalam UU 12 tahun 2011 ada 6 tahapan, mulai dari perencanaan hukum, persiapan pembahasan, penetapan, pengundagan terakhir sosialisasi dan penegakan hukum memiliki empat unsur: substansi, aparat penegak hukum, budaya hukum dan sarana-prasarana, Kemudian, proses pembentukan perda harus memenuhi dua persyaratan yaitu; Perda harus memenuhi syarat material dan Perda harus memenuhi syarat formil, dimana syarat materil adalah syarat materi muatan dan syarat formil adalah syarat tentang tata cara pembentukannya, syarat materil nantinya melahirkan keberatannya adalah judicial review,  hingga saat ini belum ada uji formil, belum ada formil review, jadi di indonesia baru ada adalah keberatan terhadap materi muatan, karena keabsahanya baru sebatas draftikalnya pada aspek materil, belum sampe dalam aspek teoritik uji formil dan uji materil.

Saat ini berbeda dengan lima tahun yang lalu, mazhabnya yang digunakan sudah berbeda, sesuai dengan Permendagri 53 tahun 2011 dan UU 28 tahun 2009, jika sebelumnya Kepmendagri masih boleh membatalkan berdasarkan UU 34 tahun 2001 dan sekarang sudah diganti dengan UU 28 tahun 2009 yang isinya persis sama, mulai dari tata cara pembatannya dan siapa yang membatalkan persis sama dengan UU 32 tahun 2004 dan PP 79 tahun 2007, yang dari dulu diberikan kewenangan oleh menteri keuangan tetapi saat membentuk diharapkan mengikuti UU 32 tahun 2004, dimana UU tesebut tidak oprasional, dan sekarag seluruh mekanisme klarifikasi dan evaluasi kembali lagi kemendagri.

IMAM RADIANTO ANWAR SETIA PUTRA, MM
PENELITI BIDANG KEBIJAKAN PUBLIK

Senin, 13 Desember 2010

PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Harapan yang besar dari rakyat yang memilih wakil dan calon pimpinan begitu besar, tetapi apa hendak di kata ketika sudah terpilih kecewa yang di dapat oleh rakyat. Hasil yang diharapakan dari pemilukada bisa di terjemahkan dalam pepatah ini “bagaikan panggan jauh dari api”, banyak rakyat yang datang ke TPS (tempat pemilihan suara) yang tidak mengenal para calon pemimpinnya.

UUD’ 45 menetapkan, Kepala daerah di pilih secara demokratis, di sini demokratis mengandung banyak arti dan makna yang bisa diinterpretasikan dari berbagai sudut pandang idiologi penyelenggaraan pemerintah. Pemahaman demokratis di Negara Kesatuan Indonesia bisa kita tinajau dari setiap sila-sila dipancasila dan khususnya sila keempat dari pancasila yang dimana pancasila telah menjadi pandangan hidup rakyat Indonesia serta yang merupaka ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak terbentuknya negera ini.

Asas Efisiensi Dalam Peneyelenggaraan Pemerintahan

Dalam usaha penyelenggaraan pemerintah daerah UU No 32 tahun 2004 asas efisienasi dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seberapa besar biaya yang di keluarkan dalam memperoleh sesuatu dan dapat memenuhi tujuan akhirnya. Dalam pemilihan kelapa daerah secara langsung membutuhkan dana yang bisa menyerap anggaran dan terkadang dirasakan terjadi In-efisiensi biaya dalam penyelenggaraan pemilukada, serta memaksa daerah otonom baru mengluarkan biaya yang cukup besar untuk menyelenggarakan pilkada tersebut

Anggaran pemilukada langsung cukup menguras APBD pemerintahan daerah, jika dibandikan manfaat yang ada bagi penyelengaraan pemerintahan daerah, dan tentunya masiih banyak jalan ke roma untuk mencari jalan yang paling hemat dan efisien untuk pelaksanaan pemilukada dan menghasilkan manfaat yang besar bagi kesejahteraan rakyat di daerah.

  
Tingginya Golput di Kabupaten/Kota

Pendidikan politik yang didapat oleh masayarakat menghasilkan tingginya tingkat ketidak ikutan sertaan dalam pemilihan. Contoh kasus pada pemilukada kota medan, jumlah golput mennembus 1.283.513 suara atau 76% rakyat yang tidak menggunakan hak suaranya.
Lain di medan lain juga di Kota Depok, terdapat 45 persen warga tidak menggunakan hak pilihnya alias golput (golongan putih) dalam Pemilihan Walikota Depok. Artinya, Lebih dari 480 ribu dari 1.054.000 warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak menggunakan hak pilihnya. 

Di Daerah otonom yang baru lahir yaitu tanggerang selatan (Tangsel) dari 729 195 pemilih yang masuk dalam DPT, yang menggunakan suaranya adalah 50-55 persen, yang notabennya anggaran penyelenggaran pilkada tersebut merupakan urunan antara pemerintahan induk dari tangsel.

Dari informasi yang di rangkum diatas tingginya golongan putih (yang tidak ikut memilik) mengindikasikan, rendahnya partisipasi rakyat yang ikut serta dalam menentukan dan memiliki kepala daerah pada tinggkat kabupaten/kota. Sehingga besaran anggaran yang dikeluarkan pemilukada kurang dirasakan manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintah.

Pemilihan kepala daerah secara langsung yang terjadi hingga saat ini mengindikasikan engganya rakyat untuk memilih dengan alasan melihat tidak ada perubahan pelayanan yang di rasakan oleh rakyat

Mendagri menjelaskan, dalam pilkada tahun 2010  tidak kurang Rp 3,5 triliun dana APBD yang dialokasikan untuk memilih Kepala Daerah atau rata-rata Rp 15 miliar per daerah. ika ditambah dengan biaya yang dikeluarkan seluruh calon kepala daerah per daerah dengan perkiraan Rp 15 miliar, maka biaya yang dikeluarkan mendapatkan satu pasang daerah mencapai Rp 30 miliar. Dapat kita banyangkan anggaran yang di keluarkan dalam pelaksanaan pemilukada jika berlangsung dalam dua putaran.

Tidak berhenti di situ saja, anggaran tersebut belum termasuk anggaran yang timbul dari dampak pelaksanaan pemilukada. misalnya beberapa kerusuhan dibeberapa daerah yang selama ini terjadi yang dindikasikan dari besarnya biaya satu pasang calon dalam mengikuti pemilukad dan yang paling akhir jika masa jabatan kepala daerah tersebut hanya 2-3 tahun saja karena kepala daerah terlibat kasus hukum. Lebih dari 150 Kepala daerah tersandung korupsi.

Pemilukada Kabupaten/Kota Masuk Ke DPRD

Kedudukan pemerintahan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pembinaan, pengawasan serta pengkoordinasian oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai dengan UU No 32 tahun 2004, dan apa yang terindikasi pada masa kini pembangkangan dan anarkhi massif para bupati/walikota mulai Nampak, masalah ini timbul didorong dari bagaimana mereka berangkat menjadi kepala daerah baik sebagai gubernur, bupati dan walikota yang di pilih secara langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing

Bupati/Waliikota yang telah dipilih oleh rakyatnya secara langsung dan demokratis dalam pemilukada sehingga merasa posisinya sejajar dengan gubernur dalam penyelenggaran pemrintahan daerah. Gubernur sulit untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Untuk itu pemilihan Bupati/Walikota cukup dilakukan oleh anggota DPRD yang dimana anggota DPRD tersebut dipilih secara langsung oleh rakyatnya dalam pemilu legislatif (pileg). Sehingga dapat mewujudkan asas efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta terkait anggaran dan biaya lainnya dan sekaligus menghilangkan pembangkangan serta anarki massif yang terjadi selama ini.

Gubernur Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Dukungan terhadap gubernur dari rakyat melalui Pemilukada langsung, sangat dibutuhkan guna memperkuat peran serta posisinya dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, khususnya secara pisikologis dan  meredam sserta menghilangkan pembangkangan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota.

Hal ini memberikan dan membanggun pendidikan politk bagi masyarakt di daerah dalam menyalurkan aspirasinya dalam mengupayakan pemenuhan kebutuhan dalam pelayanan dasar dan pelayanan publik kepada rakyat yang pembinaan, pengawasan dan pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan baik itu Kabupaten atau Kota yang di koordinasikan oleh gubernur

Desentralisasi yang terus berjalan, memberikan dukungan perubahan yang lebih baik dalam pemberian otonomi kepada setiap pemerintah daerah, dan dengan terselenggaranya pemilukada yang merupakan alat (tool) berdemokrasi dalam menjalakan otonomi yang memberikan pendidikan politik bagi rakyat dalam berdemokrasi, sehingga efisiensi pelaksanaannya dan terciptanya  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Imam Radianto Anwar Setia Putra
Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri

Minggu, 05 Desember 2010

Percepatan Penyelesaiaan Permasalahan Perbatasan Antar Daerah

Desentralisasi yang terjadi di Indonesia membawa perubahan secara mendasar dalam penataan penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan memberikan kewenangan otonom pada setiap-setiap daerah, dalam mengatur dan mengurus seluruh urusan wajib dan pilihan yangdiserahkan dalam pemenuhan pelayanan publik.

Rencana induk dalam menata daerah otonom di Indonesia merupakan arah tujuan dalam membangun pelaksanaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien sehingga masyarakat menjadi sejahtera. Dalam pembentukan daerah otonom baru dari satu kebijakan ke-kebijakan lainnya, mulai dari 129 tahun 2000 dan 78 tahun 2007 yang keduanya tentang teknis pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah yang menjadi aturan bagi pembentukan daerah otonom baru mulai dari tahun 2000 sampai dengan 2008.

Banyaknya permasalahan tapal batas yang ditimbulkan dari banyak terbentuk daerah otonom baru, hingga saat ini sudah terbentuk sekitar 520 lebih daerah otonom baru dan 33 provinsi sejak dari tahun 1998 dimana Indonesia terdiri dari 27 Provinsi saja. 
 

Asal-Muasal timbulnya Permasalahan Perbatasan

Salah satu pemicu dari permasalah tapal batas yang terjadi selama ini adalah regulasi yang dibuat masih sangat lemah dalam penataan daerah dalam menbentuk daerah otonom baru. Regulasi yang di buat oleh pemerintah memberikan ruang yang sangat-sangat mudah bagi terbentukanya permasalahan perbatasan antar daerah. persyaratan pembentukan daerah otonom baru yang salah satu syaratnya adalah peta wilayah calon daerah otonom baru merupakan asal muasal permasalahan perbatasan antar daerah, peta calon wilayah hanya dibuat berdasarkan kaidah-kaidah pembuatan peta dengan dibantuk oleh Bakorsurtanal untuk membantu dalam penentuan titik kordinat dan BPN dari sisi dokumntasi kepemilikan tanah.

Walaupun telah dibuat berdasarkan kaidah pemebutan peta dan didukung dari dokumentasi kepemilikkan tanah, jika tidak ditaati oleh pemerintah daerah yang akan berbatasan oleh calon daerah otonom baru tersebut maka nantinya akan timbul permasalahanan perbatasan antar daerah. Dibutukan ketetapan hukum terhadap peta calon wilayah daerah otonom baru sebelum calon daerah otonom baru menjadi daerah otonom, sehingga dapat dipatuhi dan ditaati oleh daerah-daerah yang saling berbatasan sebelum menjadi daerah otonom.    

Dalam salah satu persayaratan bagi pembentukan daerah otonom baru yang selama ini hanya berupa peta calon wilayah, saat ini yang dibutuhkan adalah peraturan daerah atau peraturan lainnya yang dapat mengikat daerah yang saling berdampingan bagi daerah otonom baru.
   
Timbulnya permasalahan perbatasan antar daerah ini juga di picu dari tingkah laku manusia yang menjadi pelaku dalam pelaksanan pemerintahan, baik dari pemeritah pusat maupun dari pemeritah daerah. Dalam beberapa kasus perbatasan antara daerah, beberapa Pemerintah daerah merasa dirugikan dalam penetapan perbatasan antar daerah oleh tm fasilitasi yang dirasakan berpihak kepada salah satu daerah. Dan ada juga pemerintah daerah yang tidak taat terhadapat penetapan perbatasan antar daerah yang dilatrang belakang potensi ekonomi yang dimiliki.

Pengawasan yang lemah dalam ketaatan terhadap aturan-aturan yang belaku terutama yang terkait dengan permasalahan perbatasan, diharapakan adanya kewenangan dari pemerintah yang lebih tinggi di atasnya untuk menggambil keputusan yang tegas dan komitmen yang tinggi, sehingga dapat dipatuhi oleh seluruh penyelenggaran dan pelaksana pemerintah daerah. Pada tinggkat Provinsi peran Gubernur dapat di mainkan sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pengawas dan pengambilan keputusan terkait permasalahan perbatasan antar daerah didalam wilayahnya.

Dukungan dokumentasi pertanahan dan peta wilayah Indonesian yang lemah dengan data-data yang belum dapat berbicara banyak yang digunakan dalam penetapan tapal batas antar daerah menimbulkan interpretasi yang beragam di berbagai daerah. Interpretasi tersebut dimanfaatkan oleh segelitir kelompong untuk dapat mengeser-geser tapal batas daerah sebulumnya. Dalam rencana induk penataan daerah otonom dapat diikut sertakan juga peta wilayah daerah Indonesia yang dapat sebagai acuan para penyelenggaran dan pengambil keputusan didaerah dalam pelaksanaan tugas-tugasnnya demi memenuhi dukungan pembangunan daerah.              


Alternatif Pencegahan Permasalahan

Perda tentang penetapan tapal batas antar daerah dengan calon daerah otonom baru harus menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembentukan daerah otonom. Perda ini bisa merupakan Perda bersama atau Perda Provinsi yang mengatur antara daerah yang saling berbatasan dengan calon daerah otonom baru yang di usung oleh Daerah induk atau Pemerintah Proviinsi dan diharapkan dengan adanya Perda tersebut para Kepala Daerah yang daerahnya saling berbatasan mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan, dan bagi daerah yang tidak taat dengan peraturan yang sudah ditetapkan maka akan di berikan sangsi oleh pemerintahan yang lebih tinggi di atasnya, untuk kabupaten/kota akan ada tindakan dari gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan reward dan funicment dalam penataan daerah tersebut.

Kepatuah terhadap aturan yang sudah di tetapakan dalam peneyelesian permasalahan perbatasan antar daerah dan diterima dengan arif dan bijaksana untuk dapat melaksanakan. Tingkah laku manusia dalam melaksanakan dan taat terhadap peraturan merupakan kunci sukses implementasi aturan berjalan lancer dan baik, banyak permasalahan perbatasan daerah yang aturan sudah ada karena faktor ekonomi atau lainya yang di pengaruhi oleh para penguasa di daerah dan menjadikan aturan tersebut menjadi bergeming dan menjadi ruang untuk konflik permasalahan perbatasan antar daerah.

Netralitas tim fasilitasi sangat di butuhkan dalam penyelesaian permasalahan perbatasan, dimana seringkali tim ini dirasakan sering memihak salah satu daerah dalam penyelesaiaan permasalahan perbatasan daerah. Tim fasiilitasi ini harus memiliki kapabitas dan integritas tinggi dalam menangani masalah perbatasan antar daerah dengan melekatkan aturan-aturan yang dapat mengiakat setiap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menyelesaikan permaslahan perbatasan.   

Membuat peta Indonesia yang baru sebelum moratorium pemekaran daerah di cabut. Peta yang di buat berdasarkan kaida-kaidah pembutan, yang selanjutnya akan menjadi acuan bagi pemebentukan daerah otonom baru untuk menentukan dan menuntun daerah atau pemerintah pusat dalam kegiatan pemekaran daerah dimasa yang akan datang dan peta indonesia tersebut dituangkan dalam peraturan perundang-undanga sehingga tapal batas daerah akan mengacu pada peta tersebut.


Lemahnya Peran Gubernur

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, belum bisa berbuat banyak dalam penyelesaian permasalahan perbatasan, penyelesaian persamalahan dalam PP 19 Tahun 2010 belum bisa mengakomodasi penyelesaian permasalahan.  dalam melakukan negosiasi dan persuasi, terkadang hasil yang diharapakan tidak sesuai dan pada akhirnnya diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri dengan mengeluarkan permendagri yang didapat dari hasil analisis dan observasi lapangan yang dilakukan oleh tim Kementerian Dalam Negeri.

tulisan dalam terbitan media litbang Kemendagri