Kamis, 06 Mei 2010

Pemekaran Daerah

       Salah satu kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan usaha untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di daerah, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pemekaran daerah sejak UU No 22 tahun 1999 dan UU no 32 tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan PP no 78 tahun 2007 tentang pemkekaran, pengabungan dan penghapusan daerah.
      Usaha yang ditempuh dengan dalam penetapan kebijakan pemekaran tersebut telah menghasilkan daerah otonom baru (DOB) yang memiliki tujuan utama menciptakan pemerintahan daerah dalam pemenuhan serta perwujudan kesejahteraan masyarakat didaerah, banyak daerah  yang dimekarkan tetapai yang menjadi tujuan utama dari pemekaran tersebut belum dapat terpenuhi oleh penyelenggaran daerah. pemekaran yang terjadi selama ini membawa daerah kepada penyelenggaraan pemerintahan yang kurang efektif dan efisien belum semua tuntutan UU no 32 tahun 2004 dilaksanakan dengan sunguh-sunguh, sehingga berjalan tidak seimbang sehingga menghasilkan daerah yang bergantung pada pemerintah pusat. hasil evaluasi yang dilakukan oleh kementrian yang terkait penyelenggaraan pemerintah daerah menemukan sekita 82 % daerah otonom baru masih mengatungkan anggaranya pada pemerintah pusat. 
      Masih besarnya katergantungan Daerah Otonom Baru kepada pemerintah pusat dalam hal anggaran merupakan suatu hal yang tidak mengejutkan lagi, bisa dipahami pemekaran daerah masih belum melalui jalur yang tepat, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah memang masih sangat tergantu dari pendanaan daerah induk dan provinsi untuk mewujudkan serta menjalankan penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap pemenuhan kesejahteraan masyarakat 
     Kementrian Dalam Negeri belum benar-benar menjadi perangkat dalam menilai serta menentukan daerah otonom baru meningat pemekaran daerah bisa melalui mekanisme DPR yang memiliki hak legislasi dalam membuat UU karena pemekaran daerah di tetapkan oleh UU. bisa dipahami pemekaran daerah masih belum melalui jalur yang tepat, kemampuan serta letak daerah yang masing-masing berbeda serta potensi SDM aparatur pada daerah otonom baru yang tercipta masih jauh dari tuntutan pembentukan daerah otonom baru di tambah anggaran masalah kepemimpinan pejabat bupati konflik perbatasan merupakan permasalahan yang tercipta dari pemekaran daerah.
     Banyak hal yang harus di perbaiki mulai dari cara dan teknis pemekaran, pemebentukan satuan prangkat kerja daerah pada awal pemekaran dalam menuntun persiapan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, rekrutmen kepemimpinan daerah dan aparatur, pengalian potensi daerah hingga menciptakan kinerja yang efekti dan efisien sehingga mempermudah perwujudtan kesejahteraan masyarat.
      
semoga tulisan ini memberikaninspirasi dan manfaat bagi para pembaca. terima kasih

Minggu, 18 Oktober 2009

Kepemimpinan Kepala Daerah

Otonomi Daerah bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat, dari daerah-daerah baru yang ada yang tercipta melalui pemekaran daerah di harapakan ada daerah pusat ekonomi baru yang bisa berkembang dan dapat memenuhi tuntutan perekonomian khususnya di indonesia. Daerah yang ada saat ini dapat menciptakan daerahnya sendiri sesuai dengan karater dan kemampuan yang mereka miliki, dan berkembang sehingga dapat membawa perubahan bagi masyarakatnya, sehingga dalam usaha tersebut tidak terlepas dari bentuk pemerintahaan yang mau berinovasi dan berkreasi untuk menciptakan suatu bentuk tatanan hidup baru yang lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang hendak di capai oleh daerah tersebut.
Dalam menjalankan roda pemerintahan untuk menciptakan daerah yang bisa beinovasi dan berkreasi dalam usahanya mensejahterakan masyarakat dibutuhkan suatu kepemimpinan yang kuat untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan, kepemimpinan yang dilaksankan oleh kepala daerah dilatar belakangi oleh bidang yang pernah mereka jalani, maksudnya yang bidang pekerjaan yang pernah mereka jalani, kepemimpinan di indonesia terbagi dalam  beberapa bentuk menurut latar belakang pekerjaannya, pada era Pilkada Langsung saat ini, Kepala Daerah bisa berasal dari berbagai Latar Bidang, baik birokrasi, wiraswasta, swasta, TNI/Polri dll. sehingga hal ini yang akan membawa pengaruh besar bagi bentuk kepemimpinan meraka nantinya pada saat mereka menjadi Kepala Daerah.
Kepemimpinan merupakan kegiatan manajareial dalam usaha organisasi untuk mencapai tujuan yang sudah di tetapkan bersama-sama, dari beberapa survei yang dilakukan kepemimpinan yang di terapkan oleh Kepala Daerah masih banyak yang menerapkan bentuk dan gaya kepemimpinan demokratis, penerapan kepemimpinan institusional, yang hanya mengandalakan penuh organisasi dalam mewujudakan tujuan terseebut tanpa arah dan sasaran jelas yang akan dicapai. meski pun Visi dan Misi telah ditetapkan dengan baik, keinginan untuk mengartikan secara tepat masih belum tercipta.
Gaya kepemimpinan yang demokratis banyak di gunakan oleh Kepala Daerah yang berlatar belakang birokrasi seperti, PNS dan TNI/Polri, sedangkan kepemimpinan institusional banyak diterapkan Kepala Daerah yang berasal dari Wirausaha dan Swasta. perbedaan kepemimpinan ini tidak kunjung juga membawa perubahan bagi perkembangan penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam meningkatkan sekejahteraan masyarakat.
Di butuhkan Kepemimpinan yang tepat dalam melaksanakan roda pemerintahaan di daerah. bukan hanya dibuthkan kepemimpinan yang demokratis dan institusioanl yang hanya mampu menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan koridor-koridor pemerintahan yang ada tapi dibutuhkan kepemimpinan yang mampu berinovasi dan kreasi dalam penyelenggaraan pemerintahaan demi teciptanya kesejahteraan masyarakat, kepemimpinan yang telah ada yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah perlu di dukung kepemimpinan yang visioner yang mampu menciptakan dan mengartilkulasikan visi yang relistis dapat dipercaya, dan menarik tantangan masa depan penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang sedang tumbuh dan meningkat dibanding saat ini. diharapkan kepemimpinan bisa dapat langsung memberikan pengaruh pada  organisasi dalam penyelengggaraan pemerintahan dan apa yang menjadi tujuan dari Otonomi Daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui kepemimpinan visioner ini bisa menjadi titik tolak bagi  penataan dan perubahan penyelenggaraan pemerintahan dalam mencapai tujuan tersebut.

Rabu, 27 Mei 2009

otonomi daerah

Pemerintah pusat atau disebut pemerintah mewujudkan otonomi daerah dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang diinginkan dari otonomi daerah tersebut dapat tercipta dengan baik dan otonomi daerah mempumemberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut. otonomi memberikan kesempatan bagi daerah untuk dapat memiliki serta menciptakan daya saing daerahnya dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang baik serta memberikan umpan balik bagi daerahnya sendiri dalam menata otonomi daerah.

Pelimpahan wewenang kepada daerah dari pemerintah pusat bertujuan agar kesejahteraan masyarakat dapat langsung ditangani oleh pemerintah daerah dalam mengelola kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, dengan begitu pelimpahan wewenang ini merupakan tujuan yang positif dari pemerintah pusat. untuk itu semua daerah merespon otonomi daerah ini denga baik, dengan menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan-peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

pemeritahan daerah harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola daerahnya untuk mencapai otonomi yang memberikan manfaat yang baik untuk daerahnya sendiri dan masyarakat. dengan mengelola kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta mengunakan strategi yang sesuai dengan kondisi daerah, daerah akan sanggup menciptakan kesejahteraan dengan baik. dengan begitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia akan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan bunyi dari pancasila sebagai falsafah negara kita pada sila kelima.

pemerintahan daerah harus mampu membangun daerahnya dengan memiliki daya saing yang setinggi-tingginya. daerah sebaiknya memlihat apa keampuan dan kelemahan daerah. dengan mengelola kemampuan dan kelemahan yang dimiliki harus diusahakan dalam megelola tersebut dapat memberikan peluang-peluang bagai daerah untuk menciptakan daya saing bagi daerahnya