Kamis, 06 Mei 2010

Pemekaran Daerah

       Salah satu kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan usaha untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di daerah, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pemekaran daerah sejak UU No 22 tahun 1999 dan UU no 32 tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan PP no 78 tahun 2007 tentang pemkekaran, pengabungan dan penghapusan daerah.
      Usaha yang ditempuh dengan dalam penetapan kebijakan pemekaran tersebut telah menghasilkan daerah otonom baru (DOB) yang memiliki tujuan utama menciptakan pemerintahan daerah dalam pemenuhan serta perwujudan kesejahteraan masyarakat didaerah, banyak daerah  yang dimekarkan tetapai yang menjadi tujuan utama dari pemekaran tersebut belum dapat terpenuhi oleh penyelenggaran daerah. pemekaran yang terjadi selama ini membawa daerah kepada penyelenggaraan pemerintahan yang kurang efektif dan efisien belum semua tuntutan UU no 32 tahun 2004 dilaksanakan dengan sunguh-sunguh, sehingga berjalan tidak seimbang sehingga menghasilkan daerah yang bergantung pada pemerintah pusat. hasil evaluasi yang dilakukan oleh kementrian yang terkait penyelenggaraan pemerintah daerah menemukan sekita 82 % daerah otonom baru masih mengatungkan anggaranya pada pemerintah pusat. 
      Masih besarnya katergantungan Daerah Otonom Baru kepada pemerintah pusat dalam hal anggaran merupakan suatu hal yang tidak mengejutkan lagi, bisa dipahami pemekaran daerah masih belum melalui jalur yang tepat, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah memang masih sangat tergantu dari pendanaan daerah induk dan provinsi untuk mewujudkan serta menjalankan penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap pemenuhan kesejahteraan masyarakat 
     Kementrian Dalam Negeri belum benar-benar menjadi perangkat dalam menilai serta menentukan daerah otonom baru meningat pemekaran daerah bisa melalui mekanisme DPR yang memiliki hak legislasi dalam membuat UU karena pemekaran daerah di tetapkan oleh UU. bisa dipahami pemekaran daerah masih belum melalui jalur yang tepat, kemampuan serta letak daerah yang masing-masing berbeda serta potensi SDM aparatur pada daerah otonom baru yang tercipta masih jauh dari tuntutan pembentukan daerah otonom baru di tambah anggaran masalah kepemimpinan pejabat bupati konflik perbatasan merupakan permasalahan yang tercipta dari pemekaran daerah.
     Banyak hal yang harus di perbaiki mulai dari cara dan teknis pemekaran, pemebentukan satuan prangkat kerja daerah pada awal pemekaran dalam menuntun persiapan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, rekrutmen kepemimpinan daerah dan aparatur, pengalian potensi daerah hingga menciptakan kinerja yang efekti dan efisien sehingga mempermudah perwujudtan kesejahteraan masyarat.
      
semoga tulisan ini memberikaninspirasi dan manfaat bagi para pembaca. terima kasih