Senin, 29 September 2014

MENIMBANG KEWENANGAN DESA

Desa merupakan bentuk komunitas yang berotonomi dalam menyelenggarakan pemerintahan mendapatkan pelimpahan kewenangan untuk dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Dengan otonomi desa saat ini, terdapat beberapa kewenangan desa yang diberikan untuk ditetapkan terlebah dahulu dan selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Kewenangan desa/desa adat dalam berotonomi nantinya memberikan penjelasan terhadap bidang-bidang dalam penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan desa. hal ini sangat penting untuk segera ditentukan apa saja program/kegaitan yang merupakan turunan dari kewenangan desa tersebut, sehingga nantinya desa dapat menyelenggarakan pemerintahannya sesuai dengan apa yang memang dibutuhkan oleh masyarakat yang menjadi target sasaran dari penyelenggaraan pemerintah desa.

Menurut bagir mana dalam Abdulah Sabaruddin (2010) otonomi adalah, Kebebasan dan kemandirian (vrijheid dan zelfsatndigheid) satuan pemerintahan lebih rendah untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang boleh diatur dan diurus secara bebas dan mandiri itu menjadi atau merupakan urusan rumah tangga satuan pemerintahan yang lebih rendah tersebut. dengan lahirnya UU No 6/2014 tentang Desa memberikan ruang desa untuk menyelenggarakan otonominya sendiri dengan mengatur kewenangan sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada pada daerahnya.

Dikeluarkannya UU 6/2014 tentang desa merupakan pemberian otonomi kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa. dengan hal tersebut otonomi juga memberikan kewenangan kepada desa yang tertuang dalam pasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. kewenangan tersebut dibagi berdasakan bidang yang harus dilaksanakan oleh desa.

Selanjutnya pada pasal 19 UU6/2014 tentang desa, kemenangan desa meliputi: a) kewenangan atas hak asal usul; b) kewenangan lokal bersekala desa; c) kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota; dan d) kewenangna lain yang  ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dilihat dari kewenangan tersebut, desa mendapatkan 2 bentuk kewenangan yaitu atributi dan delegatif. Kewenangan menurut sumber dan cara memperolehnya, kewenangan diklasifikasi atas atribusi, delegasi, dan sebagian pakar menambah satu klasifikasi lagi, yakni mandat. Klasifikasi tersebut juga membawa konsekuensi berbeda dalam arah tanggung jawab dan pihak yang bertangung jawab (Maksum. HR, 2011).

Tentunya dalam peyerahan kewenangan kepada pemerintah desa dalam berotonomi terdapa 2 pola penyerahan kewenangan, yaitu: Pertama, pola general-competence atau open-end arrangement. Pola ini mendorong penyerahan wewennag secara luas kepada daerah di mana Pemerintah Pusat memegang secara terbatas jenis/jumlah urusannya dan sisanya yang sangat besar menjadi bagian kewenangan daerah. Kedua, distribusi menurut pola ultra vires, di mana daerah hanya menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan secara terbatas/limitatif sementara sisa sebagian besar lainnya menjadi kewenagan Pemerintah Pusat (Jaweng,2012). Untuk itu, penyerahan kewenangan dalam mendukung otonomi desa/desa adat setalah UU 6/2014  tentang Desa dapat menciptakan penyelenggaraan pemerintah desa yang baik dalam memenuhi tuntutan kemajuan desa/desa adat yang berbasiskan local governing community.

Senin, 25 Agustus 2014

OPTIMALISASI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA



Regulasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Pembangunan desa menjadi sasaran utama dalam pengimplementasian UU 6/2014Tentang Desa. tentunya pembangunan desa tersebut perlu disiapkan dengan baik sehingga apa yang menjadi harapan dan tujuan UU tersebut dapat terwujud. Penyiapan pembangunan desa tentunya melalui proses perencanaan yang matang dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) penyelenggaraan desa. proses perencanaan desa dilakukan dengan mekanisme dan tahapan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Desa yang dimana termasuk didalamanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).

Permendagri 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Desa memuat definisi tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam ketentuan pasal 1 angka 11 yang berbunyi  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya (MUSRENBANG-DESA) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan  desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan. Dari definisinya Musrembang Desa memilik pokok pikiran yang diurai. Forum musyawarah, merupakan forum diskusi dengan mekanisme pelaksanannya dilakukan secara terbuka untuk bersepakat dengan bulat serta mufakat menetukan sesuatu pilihan yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, kalimat partisipatif yang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan kebulatan keputusan yang dimana dilibatkan seluruh masyarakat dan stakeholder penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga dapat lebih manghayati dan responsif terhadap kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di desa, Hasil Musrembang Desa ini dimuat dalam Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)

Dapat diartikan dengan merujuk pada definisi musrenbang Desa pada paragraf diatas bawah musrenbang Desa merupakan forum diskusi, dan forum dialok sesama masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam mendesiminasikan program dan kegiatan terpilih untuk dilaksanakan oleh pemerintahan desa bersama dengan masyarakatnya. Musrenbang Desa merupakan cara dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang partisipatif melalui pendekatan perencanaan bottom-up dengan mekanisme  diskusi, dialok, dan desiminasi tersebut sehingga mendorong keterlibatan serta peran masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dengan upaya merumuskan berbagai isu, sasaran, arah kebijakan, dan strategi untuk pencapaian pembangunan desa yang direncanakan selama 5 tahun dalam RPJM Desa.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan pada buku induk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan seluruh Indonesia tahun 2013 jumlah desa tercatat mencapai 72.944.  untuk itu sangatlah dibutuhkan perencanaan pembangunan desa, sehingga apa yang menjadi cita-cita UU 6/2014 Tentang Desa dapat tercapai, yaitu mensejahterakan masyarakat di desa. Rencana pembangunan desa tahapan yang paling penting dan sangan krusial adalah ketika Musrenbang Desa, disaat ini dilakukan pengalian isu-isu strategis dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang memang benar-benar di komunikasikan langsung oleh masyarakat desa.

UU 6/2014 Tentang desa pasal 1 angka 5 menjelaskan tentang Musyawarah Desa dengan definisi Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Selanjutnya pada pada pasal 54 ayat 2 dan huruf b menjelaskan bahwa musyawarah yang bersifat strategis salah satunya adalah perencanaan desa. pada UU tentang Desa ini, Musyawarah Perencanaan Desa menjadi salah satu upaya dalam menyiapkan pembangunan desa yang terencana dan paling minimal musyawarah perencanaan desa dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.

Selanjutnya membaca paragraf 1 perencanaan menjadi tugas pemerintah desa untuk menyusun perencanaan pembangnunan desa yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Pada pasal 79 ayat 2 Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi : a).  Rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan b) rencana pembangunan tahunan desa atau disebut  Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan jabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Terkait dengan muyawarah desa yang salah satunya musyawarah perencanaan desa dengan bahan terlebih dahulu disiapkan oleh pemerintah desa dan selanjutnya dibahas bersama dengan badan pemusyawaratan desa bersama unsur masyarakat yang nantinya akan mengambil keputusan terhadap program dan kegiatan yang akan mendukung pembangunan desa. Dengan demikian musrembang Desa menjadi bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. tidak hanya itu saja, partisipati akti masyarakat dalam penyelenggaraan Musrembang Desa sangat sekali dibutuhkan mengingat dalam penjelasan UU 6/2014 tentang desa ini “Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Untuk itu perlu menumbuhkan ditengah masyarakat desa ide atau gagasan yang terkait dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. dalam UU ini menekankan self governing community menjadi salah satu ‘nyawa’ dalam pemerintahan desa dalam mendorong dan meningkatkan besaran partisipasi dan keterlibattan masyarakat di Desa.

Penekanan pada self governig community merupakan segala upaya yang dapat membuat masyarakat desa untul ikut berperan serta aktif dalam pelaksanaan pemerintahan desa (self local goverment). Dimana masyarakat memingisiasi semua penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kembutuhan yang sesunguhnya ingin di dapat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.  diharapkan dengan self governing community masyarakat desa mejadi objek sekaligus menjadi subjek dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang meliputi aspek perencanaan, aspek pelaksanaan, dan aspek pengawasan pembangunan desa.

Tulisan ini juga coba menggali musayawarah desa dengan melihat keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mengkonstruksi atau merekonstruksi partisipasi masyarakat desa, memberikan arah terhadap substasin dalam perencanaan pembangunan desa yang diketahui kemampuan masyarakat. Selanjutnya juga bagaimana mekanisme (rule of the games) Musrembang Desa tersebut dengan juga memperhatiikan tingkat dan kulitas SDM masyarakat desa masih sangat rendah dengan demikian dibutuhkan tenaga perencana atau fasilitator perencanaan pembangunan desa

KETERLIBATAN MASYARAKAT
Menakan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa dapat dinilai dari keikut sertaan masyarakat dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrembang Desa) dalam batang tubuh UU No 6/2014 memang belum diatur secara eksplisit pelaksanaan musyawarah tersebut, pengaturan masih bersifat umum.

Membaca UU tersebut Musawarah desa menurut pengertiannya yang sudah dijelaskan diatas melibatkan unsur pemerintahan desa dan unsur masyarakat baik itu masyarakat itu sendiri serta juga kelembangaan masyarakat desa. melihat dari pengetiannya dalam UU ini Musyawarah Desa menggiring partisipasi masyarakat melalui partisipasi perwakilan dan juga dengan melihat tugas dari pemerintah desa yang menyiapkan perencanaan pembangunan desa terlebih dahulu lalu dibawa kepada forum Musrembang Desa untuk dibahas bersama-sama dengan unsur masyarakat yang menurut pengertian dalam penjelasan UU 6/2014 tentang Desa pasal 54 Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin. Memang sangat jelas partisipasi perwakilan menjadi salah satu strategi untuk melibatkan masyarkat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peran Serta Lembanga Masyarakat Desa dalam Musrembang Desa menjadi tuntutan dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan desa Pasal 94 ayat 3 Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. lembaga kemasayarakatan desa memiliki peran penting dan sebagai mitra dalam membantu pemerintah desa untuk melaksanakan tugasnya seperti yang dijelaskan pada Pasal 94 ayat 1 berbunyi Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tantangan saat ini dalam pelaksanaan UU desa bagaimana mendorong inisasi dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga dapat menjawab semua kebutuhan dan menghalau tantangan pelaksanaan pembangunan desa. selanjuntya seberapa banyak masyarakat desa ikut terlibat dalam perencanaan desa merupakan salah satu faktor yang sekiranya dapat mempengaruhi besarnya pelaksanaan self governing community dalam penyelenggaraan desa.

MENDORONG PARTISIPASI AKTIF MASYARAKAT DALAM MUREMBANG DESA
Partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tentunya sangat dibutuhkan dan menjadi faktor yang penting dalam mendukung dan membentuk kemandiriaan di masyarakat itu sendiri. Dalam UU tentang desa ada waktunya partisipasi masyarakat secara menyeluruh ada juga partisipasi masyarakat secara perwakilan. Di beberapa sub penyelenggaraan pemerintahan desa seperti perencanaan, penyusunan regulasi, kerja sama antar desa, dan pembentukan BUM Desa melibatkan partisipasi perwakilan masyarakat. Partisipasi perwakilan masyarakat ini diperlihatkan dalam pelaksanaan Musyawarah Desa yang menghadirkan unsur masyarakat dan kelembangaan masayarakat desa.

membangun partisipasi masyarakat desa dengan merujuk pada impelementasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang sudah terbentuk selama ini dalam regulasi yang mengatur tentang desa membawa arah partisipasi masyarakat perwakilan terkadan juga ditemukan di masyarakat terjadi partisipasi konsultan, dimana hanya mengandalakan orang lain. Untuk itu perlu diatur pada regulasi turunan dari UU 6/2014 tentang desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa  guna mengelola desa. dengan demikian disajikan dua bentuk partisipasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat baik secara dipaksa ataupun secara alami.

Partisipasi Alami (natural partisipation) teridentifikasi dengan tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam keikutsertaan mereka pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Masyarakat merasa memiliki dan juga ingin sunguh-sunguh untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan juga dorongan dari dalam diri setiap individu masyarakat membutuhkan wadah dalam usaha untuk meningkatkan kesadaran demi memperbaiki dan memenuhi kebutuhan dalam pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Isu-isu pembangunan juga timbul dari kebutuhan bersama di dalam masyarakat sehingga dibawa kepada perumusan strategis dalam memilih dan menentukan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan tersebut.

Partisipasi dengan didesain (partisipation by Desain) kerangka partisipasi ini ditetapkan dengan regulasi yang memaksa pemerintahan desa untuk melakukan dan memenuhi suatu kegiatan dengan melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Sehingga perlu diatur dalam regulasi/kebijakan pemerintah dengan sasaran terjadinya partisipasi masyarakat seperti apa yang diinginkan atau yang tentukan dan menjadikan regulasi/kebijakan tersebut memaksa pemerintahan desa dan masyarakat untuk berpartisipasi.

Kejenuhan dalam perencanaan pembangunan yang sesuai dengan hasil yang diinginkan, sehingga sering kali memicu rendahnya partisipasi masyarakat. Dimana perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan bersama-sama antar pemerintahan desa dengan masyarakat jauh dari apa yang diharapakan. Perencanaan pembangunan sudah menghasilkan kegiatan pembangunan yang harus dilakukan bersama, tetapi yang pembangunan yang sudah direncanakan tersebut tidak terrealisasi sebagaimana mestinya. Selain itu, besarnya kepentingan pemerintah desa dalam pembangunan desa yang hanya mementikan sebagian kelompok saja teridentifikasi dari beberapa temuan lapangan.

Untuk itu, dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam Musrenbang Desa  harus juga dapat melihat kondisi psikologis masyarkat desa dan juga peran pemerintahan desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa selama ini. Desain Musrenbang Desa menjadi sangat penting untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
 
SUBSTANSI MUSRENBANG DESA
Perencanaan Pembangunan Desa tentunya mengarahkan dan berfokus pada pemilihan isu-isu strategis dan yang memiliki dampak yang singnifikan dalam pembangunan desa baik itu berupa pembangunan infrastruktur di dasa dan juga pembangunan fisik masyarakat desa itu sendiri. Untuk itu, perlu setiap perwakilan dusun/RW di desa mangajukan isu-isu pembangunan di dusunnya sehingga dapat terakomodasi dalam pelaksanan pembangunan desa. kepala Dusun mengidentifikasi, menginvetarisasi, memetakan, dan menetakpkan pembangunan apasaja yang memang sangat mendasar dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta juga jika diperlukan bagimana mekanisme pelaksanaan pembangunan nantinya.

Berbagai isu-isu yang di tetapkan setiap dusun/RW dibawa kedalam Musrenbang Desa sehingga dapat terakomodasi dalam pelaksanaan pembangunan. Sebaiknnya isu-isu dalam rencana pembangunan desa yang nantinya akan diolah dalam Musrenbang Desa benar-benar datang dari masyarakat desa itu sendiri. Sehingga dalam regulasi/kebijakan pelaksanaan Musrenbang Desa mengatur dengan ketat mekanisme isu-isu yang datang dari masayrakat menjadi prioritas utama dalam rencana pembangunan desa. diharapkan dalam mekanisme nantinya diusulkan isu-isu tersebut mendapatkan legalitas dari masyarakat dusun sebagai komunitas yang mengusulkan. Pada pelaksanan Musrembang Desa, pemerintah desa juga wajib memberitahukan kegiatan pembangunan apa saja yang menjadi prioritas utama dengan  terlebih dahulu pemerintah desa mensintesa berbagai usluan pembangunan yang sekiranya memiliki relefansi yang singnifikan dalam mempercapat terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera dengan berdaya secara ekonomi.

Selain kepastian isu-isu rencana pembangunan desa, juga turut ditentukan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sehingga dapat ditetapkan dalam rencana pembangunan dan terjadi jeleasan arah dan strategi dalam pembangunan desa. maksudnya disini dalam Musrenbang Desa ditetapkan kegiatan berdasarkan isu-isu yang memilki singifikansi dengan tuntutan pembangunan dan juga sekaligus menetapakan keterlibatan dan partisipasi masyarakat.
Tidak saja yang datang dari tingkat masyarakat di desa, Musrenbang Desa juga mengakomodir berbagai kegiatan yang datang dari pemerintah dan pemerintah daerah sehingga diharapkan terjadi singkronisasi dan keselarasan dalam pembangunan di daerah. selain itu, pemerintahan desa juga dapat meminta perencanaan pembangunan pada tingkat daerah dapat mengakomodir perencanaan pembangunan yang ditetapkan dalam Musrenbang Desa yang tidak tertampung dalam pelaksanaan pembangunan.

MEKANISME PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA
Sangat penting tingkat kehadiran masyarakat desa dalam Musrenbang Desa. Keadiran masyarakat sebagai peserta Musrenbang Desa dilihat dari jumlah masyarakat dan komposisi keterwakilan. Musrenbang Desa seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya mendorong partisipasi perwakilan masyarakat desa, tetapi yang menjadi penting jumlah masyarakat yang ikut terlibat didalamnya dalam perumusan perencanaan pembangun desa. sehingga nantinya masyarakat benar-benar memiliki setiap program/kegiatan dalam pembangunan desa dan dapat mengawal serta berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“unsur masyarakat” yang menjadi mekanisme perwakilan masyarakat dalam Musrenbang Desa antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin. Tentunya untuk memastikan kembali bahwa isu-isu berdasarkan kebutuhan masyarakat tersebut terakomodir dalam Musrenbang Desa tentu tidak ada salahnya mengatur besaran Jumlah penduduk desa yang dapat dihitung dari jumlah Kepala Keluarga yang ada di Desa juga menjadi perhitungan, sehingga dapat mengakomodir masyarakat desa di dalam Musrenbang Desa.

Musrenbang Desa ini merupakan suatu forum diskusi, desimenasi, dan pengambilan keputusan dalam menentukan pembangunan desa. Komunikasi diskusi, desiminasi, dan pengambilan keputusan menjadi hal yang sangat penting sehingga dapat menghasilakan perencanaan yang baik dan fokus dalam mencari target pembangunan desa. alur komunikasi dalam pelaksanaan Musrenbang Desa menjadi penting untuk diatur, mengingat pemahanan setiap individu masyarakat, kelompok masyarakat, dan pemerintahan Desa masih perlu disatukan mengingat latar belakang, kapasitas, dan kepetingan yang dibawa oleh masing-masing dalam Musrenbang Desa.

Kegiatan diskusi dalam Musrenbang Desa yang selama ini dilakukan dengan pola membagi kedalam beberapa kelompok diskusi yang dimana didalamnya terlibat semua masyarakat, unsur masyarakat dan unsur pemerintahan desapengelopokan tersebut berdasarkan isu-isu awal yang sudah mengerucut sebelum dibentuknya kelompok diskusi kecil atau yang biasa disebut Komisi. Setiap komisi tersebut yang membahas satu isu yang paling krusial dan paling singifikan dalam pembangunan desa. pada saat ini sangat penting menjaga alur komunikasi diskusi dalam Musrenbang Desa.

Menjaga kesinambungan dalam perencanaan pembangunan baik ditingkat bawah dan di tingkat pusat perlu juga memperhatiakan waktu penyelenggaraan Musrenbang Desa. waktu juga dapat dijadikan tolak ukur sejauhmana kesiapan masyarakat dalam menjaikan berbagai isu-isu menarik tentang pembangunan desa. menghitung mundur pelaksanaan Musrenbang Nasional yang dilakukan antara akhir bulan april dan awal bulan mei pada setiap tahunya. Pelaksanaan Musrenbang Desa dipersiapkan antara minggu akhir bulan Januari dan Minggu awal bulan Februari, pada saat itu masyarakat telah memiliki isu-isu yang menarik dalam perencanaan pembangunan desa.

FASILITATOR PERENCANAAN
Rendahnya Kapasitas SDM perangkat Desa dan masyarakat dalam menyusun perencanaan perlu didukung dengan fasilitator perencana yang berasal dari pemerintah daerah. baik itu dari Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) dan juga Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD). mengapa kedua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut yang menjadi pilihan argumentasinya yaitu: 1) terkait dengan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah, dimana Bappeda memiliki tugas menyusun perencanaan pembangunan daerah dimana didalamnya terdapat juga pemerintahan desa, 2) terkati dengan kompetensi pegawai Bappeda yang memiliki kulifikasi dalam menyusun bentuk perencanaan, dan 3) Singkronisasi perencanaan pembangunan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan Desa. sehingga terdapat garis linier dalam perencanaan pembangunan di satu kawasan.

Selain itu, BPMD juga didaulat menjadi salah satu agen pemerintah daerah dalam membantu menyusun perencanaan pembangunan di Desa. keterlibatan BPMD dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa lebih pada mendorong partisipasi dan pemetaan potensi/isu penyelenggaraan pemerintahan Desa. BPMD memiliki data terkati dengan pola kehidupan sosial dan sebagai sektor yang nantinya membantu serta mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa.

PELAPORAN HASIL MUSRENBANG DESA
Laporan hasil Musrenbang Desa perlu disampaikan kepada masyarakat desa dengan memperihatkan secara jelas kegiatan pembangunan apa saja yang akan dilakukan bersama-sama antar pemerintahan desa dan masyarakat. Hasil tersebut dapat disampaikan pada setiap kelapa Dusun/RW di Desa sehingga mendapatkan apresiasi dari masyarakat dalam mendukung pengimpelemtasian pembangunan Desa. tidak berhenti disitu saja, laporan hasil Musrenbang Desa juga disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan singkronisasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah Daerah dapat juga memberikan tambahan dalam kegaitan pembangunan Desa, sehingga sinergitas yang terbangun dapat memepercepat peningkatan taraf hidup masyarakat desa dan terjadi pembangunan terpadu kawasan perdesaan.

Hasil Musrenbang dan merupakan seluruh kegiatan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintahan Desa, baik itu bersifat fisik dan non fisik guna mendukung peningkatan kapasitas manusia di desa. dalam laporan tersebut menetapakan secara terperinci dan mendetail terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. baik dari segi waktu, para pelaksana, biaya, dan capaian sasaran yang harapkan dalam pembangunan desa.


Legalitas hasil Musrenbang Desa sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan nantinya, hasil Murenbang Desa ini sebagai input dalam rencana pembangunan desa sehingga penting untuk diketahui bersama dan menjadi sebuah dokumen yang mengarahkan pembangunan desa. untuk itu legalitas dilakukan oleh Pemerintahan Desa dengan diketahui oleh seluruh unsur masyarakat desa.

Imam Radianto
Peneliti Muda BPP Kemendagri
Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Penetapan 
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa 


PENDAHULUAN

Akhirnya, Undang-undang Nomor 6  tahun 2014 Tentang Desa ditetapkan setelah melalui diskusi dan perdebatan yang panjang dengan masa waktu 7 tahun dalam membahasnya sehingga penekanan dalam penyelenggaraan pemerintahan desah dilihat dari 5 aspek yang cukup mendalam guna menciptakan pemerintahan desa yang kondusif di seluruh Indonesia, aspek tersebut antaralain: 1) Kewenagan yang akan diberikan kepada pemerintahan desa; 2) Pemerintahan desa yang  efektif sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik; 3) Penataan dan pengembangan wilayah desa; 4) Pengelolaan keuangan desa dan aset desa; dan 5) Kerjasama antar desa. aspek tersebut juga menyesuaikan bagi desa adat yang juga diatur dalam uu ini. Kelima hal tersebut dapat menjadi peluang dan sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan Desa di Indonesia.

UU ini dapat memicu pembangunan desa yang selama ini menjadi objek pembangunan berubah menjadi subjek pembangunan pada masa yang akan datang, untuk itu perlu dipersiapkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan memiliki profesionalitas yang tinggi bagi seluruh perangkat desa. Secara harfiah penetapan UU Desa ini menekankan bahwa terjadi pergeseran dan perkembangan yagn baik dalam sistem penyelenggaraan desa untuk itu desa sangat perlu sekali untuk dilindungi dan dapat diberdayakan sehingga menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam tatanan pemenyelenggaraan pemerintahan serta memperkokoh pembangunan masyarakat di desa yang adil, makmur, dan sejahtera.

Terbitnya UU ini menunjukan desa menjadi pemerintahan terendah yang ada di Indonesia, setelah sebelumnya terdapat pemerintahan daerah baik itu pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diatur dalam oleh UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. desa yang menjadi pemerintahan paling bawah di republik ini memberikan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di desa. Menurut pengertiannya (Nurcholis, 2011) Desa adalah satuan pemerintahan yang diberikan hak otonomi adat sehingga merupakan badan hukum. Menegaskan bahwa pemerintahan desa yang dilegalisasi oleh pemerintahan diatasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan pemerintahannya demi tercapai dan terwujudnya cita-cita yang diinginkan. Selain itu juga, UU Desa ini juga mengakomodasi desa adat yang ada di berbagai daerah pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa semakin membaik dan memberikan dukungan dalam menjaga keutuhan dan identitas bangsa.

Melihat dari sejarahnya, desa di Indonesia sejak jaman kerajaan memang sudah memdapatkan otonomi. Dimana desa-desa yang ada di Indonesia sudah melakukan dan mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri berdasarkan ketentuan-ketenuan yang disepakati oleh masyarakat desa yang menjadi adat-istiadat dan dilakukan secara terus menerus hingga saat ini. semisal di beberapa daerah di indonesia seperti Nagari di Minangkabau, Gampong di Aceh, dan masih banyak lainnya yang melaksanakan pemerintahan sendiri berbasis masyarakat (Self Governing community).

Pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini, posisi dan kedudukan desa berada dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan demikian pemerintah desa memiliki tanggun jawab kepada pemerintah Kabupaten Kota. Untuk itu, penyelenggaraan kedua tingatan pemerintahan ini harus saling bersinergi satu dengan yang lainnya penyelenggaraan, perencanaan, dan pembangunan desa juga menjadi tanggun jawab pemerintah Kabupaten/Kota sehingga nantinya terjadi pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Pemerintahan Kabupaten/Kota memiliki tugas dalam menata desa dengan melakukan evaluasi pada tiap desa yang ada dalam wilayahny, evaluasi yang dimaksudkan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dalam peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, dan daya saing. hasil dari evaluasi tersebut menjadi alat untuk menentukan kelayakan desa dan memastikan bahwa desa tersebut dapat menyelenggarakan pemerintahannya dengan baik.

Dalam penataan desa pemerintah juga memiliki kewenangan untuk membentuk, mengabung, dan menghapuskan desa demi penyelenggaraan program strategis nasional. Tambahan lagi, dalam penataan desa fungsinya dapat dirubah menjadi kelurahan atau sebaliknya kelurahan menjadi desa sesuai dengan kajian yang dilakukan serta prakarsa masyarakat di desa tersebut.
Desa dalam UU ini yang pengertianya adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia juga diberikan kewenangan pada 4 (empat) dalam mendukung penyelenggaraan desa antaralain: 1) bidang penyelenggaraan pemerintahan desa; 2) pelaksanaan pembangunan desa; 3) pembinaan masyarakat desa; dan 4) pemberdayaan masyarakat desa. ke empat kewenangan ini haruslah dijabarkan oleh kepala desa dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa. untuk ini, kewenangan desa perlu diatur lebih lanjut dengan regulasi sehingga penyelenggaraan kewenangan tidak tumpang tidih dengan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

UU ini juga memberikan peluang kepada pemerintahan desa untuk melakukan kerja sama antar desa dalam meningkatakan pembangunan sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. kerja sama ini menjadi salah satu cara dan merupakan alat penungkit dalam mendukung pengembangan usahan yang dimilik oleh desa sehingga memiliki nilai ekonomis  yang tinggi dan mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masayarakat.

Mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa dibantu oleh perangkat desa untuk menlaksanakan kewenangan, program, dan kegaitan yang telah disusu dalam rencana pembangunan jangka menegah desa (RPJMDes) yang dimana setelah hal tersebut ditetapkan recana kerja pemerintahan desa (RKPDes) yang merupakan program tahunan yang harus dicapai pada setiap tahunya sesuai dengan visi, misi, sasara, capaian dan strategi dalam mewujudkannya. Masyarakat desa juga memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan desa, sehingga terjadi pembangunan yang berkesinambunang dan menjadi kontrol bagi Kepala Desa beserta perangkatnya dalam mengemban amanat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penyusunan regulasi desa baik itu berupa Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa menjadi sebuah instrumen untuk menegakan, melaksanakan, dan mendukung pencapain penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. peraturan tersebut disusun sesuai dengan kaidan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal yang tidak kalah pentingnya dalam pemerintahan desa adalah pengelolaan keuangan desa dan aset desa. dimana dalam UU ini diatur tersendiri pada BAB VIII pasal 71 sampai dengan pasal 77. Hak dan kewajiban pemerintahn desa dalam menggali berbagai sumber pendapatan desa sendiri, alokasi APBN pajak bagi hasil Kabupaten/Kota, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota hibah yang tidak mengikat pihak ketiga dan penapatan desa yang sah. Menjadi menarik disini melihat yang didapatkan oleh pemerintah desa dari dana bagi hasil pajak daerah mendapatkan sebanyak paling sedikit 10 % dari pajak dan retribusi daerah juga ditambah lagi dana yang didapat dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus mendapatkan paling sedikit 10 %. Dalam pengelolaan keuangan negara ini dibutuhkan kemampuan dan kapasitas perangkat desa yang mumpuni.

Tantangan terberat yang disaat kepala desa mengupayakan sumber-sumber pendapatan desa, dibutuhkan regulasi turunan dalam mengantisipasi “malpraktik” dalam penyelenggaraan administrasi desa. Untuk itu, perlu dipersiapkan solusi dalam menjaga agar pengelolaan menjadi benar dan tidak menyalahi perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu kiranya melihat kemampuan perangkat desa yang ada saat ini dirasakan masih sangat lemah untuk itu ke khawatiran lebih lanjut kapasitas perangkat desa yang ada saat ini menjadi perhatian dan perlu juga meninjau mekanis pengembangan kapastias perangkat desa.

Terkait dengah hal tersebut, kepala desa juga dituntut untuk mampu membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa serta menyusun penganggaran dalam mendukung pemerintahan desa yang meliputi 5 (lima) aspek yang seperti disebutkan diatas, dimana semua bentuk laporan dan kegiatan yang sudah dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pengawas penyelenggaraan pemerintah. Dalam penyelenggaraan pemeritah desa juga membutuhkan sinkronisasi terhadap perencanaan dan penganggaran dari dana-dana yang masuk ke Desa. Untuk itu diperlukan dukungan mulai dari kesiapan baik regulasi serta perangkat desa dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut yang tertuan dalam UU Desa.

Selain itu, tantangan lainnya dalam implementasi UU Desa datang dari desa ada yang ada di miniang kabau Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Jika dilihat secara umum UU Desa ini memang membuat posisi masyarakat Minangkabau menjadi dilema, di satu sisi akan ada nilai-nilai budaya Minangkabau yang tergerus, serta di satu sisi ada peluang yang akan mampu meningkatkan makmuran masyarakat. (Kompas, 22122013) UU Desa juga membawa tantangan tersendiri bagi penyelenggaraannya pada Desa Adat yang merupakan suatu wilayah yang istimewa dimana haknya juga dilindung dalam UU ini. penekanan akan terjadinya pergeseran budaya dalam pengelolaan pemerintahan desa/nagari perlu dipikirkan bersama dalam mendukung implementasi UU Desa.

Tabel Identifikasi Regulasi Yang Harus Disiapkan

No
Pasal-Pasal
Urgensi Kelitbangan
Titik Berat
1
Pasal 7 Ayat 2 Penataan Desa: Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemeritahan Desa
Menilai kinerja perkembangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk kelayakan dan keberadaan desa
Mencari faktor yang paling dominan dalam perkembangan pemerintahan desa
2
Pasal 12 ayat 1 Pemerintah Daerah dapat mengubah status Kelurahan Menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kesiapan regulasi guna menuntun pemerintah daerah dalam meyiapkan perubahan status desa dan kelurahan
Menentukan serangkaian aspek dalam mempersiapkan perubahan status desa dan kelurahan
3
Pasal 19 Huruf c Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; Huruf d  Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengna kententuan peraturan perundang –undangan
Tumpang tindik kewenagan yang dilaksanakan pada tingakat pemerintah
Menentukan kewenangan yang akan dilimpakan kepada pemerintahan desa dan pemerintahan desa adat.
4
Pasal 27 Penyapaian laporan peneyelenggaraan pemerintahan Desa
Perlunya penyelenggaraan Good goverment pada tingkat desa dalam memetakan kemampuan penyelenggaraan pemerintah desa
Menyiapkan mekanisme dan sistematikan perencanaan desa
5
Pasal 48 Perangkat desa
Penguatan kelembangaan dalam penyelenggaraan pemerintah desa
Adanya perangkat desa yang profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
6
Pasal 75 Pasal 1, 2, 3. Keuangan Desa
Memetakan potensi desa dalam menggali sumber-sumber pedapatan desa
Memetakan potensi keuangan desa daa
7
Paragraf 1, Pasal 79, 80, Perencanaan Desa
Perlunya penyelenggaraan pemerintah desa yang terencana dengan baik
Menyiapkan mekanisme dan sistematikan dokumen perencanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
8
Pasal 92 Kerjasama antar Desa
Potensi dan sumberdaya yang dimiliki desa yang berbeda untuk itu dibutuhkan kerjasama dan mekanisme pengelolaan dalam mewujudkan pembangunan desa

Menyiapkan mekanisme pelaksanaan kerja sama antar desa
9
Pasal 112 Pembinaan dan Pengawasan Desa
Kemampuan perangkat desa yang relatif masih perlu ditingkatkan dalam mendukng penyelenggaraan pemerintahan desa
Menyiapkan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dalam perlaksanaan BINWAS Desa

10
Pasal 113 Huruf a memberikan pedoman dan standar penyelenggaraan Pemerintaha Desa
Standar penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi rambu-rambu dalam penyelenggaraan yang dilakukan oleh kepala desa sehingga penyelenggaraan menjadi transparan
Menyiapkan aspek yang menjadi rujukan dalam penyususnan standar pemerintahan desa



Referensi Bacaan:
1.       http://www.koran-sindo.com/node/352214 Kado Akhir Tahun UU Desa (diakses 18 Januari 2014)
2.       http://politik.kompasiana.com/2013/12/22/buah-simalakama-undang-undang-desa-620800.html  Buah Simalakama”, Undang-Undang Desa (diakses 18 Januari 2014)
3.       http://www.koran-sindo.com/node/352214 UU Desa Ubah Paradigma Pembangunan - Tiap Desa Dapat Dana Rp1, 4 Miliar per Tahun (diakses 18 Januari 2014)

Imam Radianto
Peneliti Muda BPP Kemendagri