OPTIMALISASI MUSYAWARAH PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
Regulasi Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa
Pembangunan
desa menjadi sasaran utama dalam pengimplementasian UU 6/2014Tentang Desa.
tentunya pembangunan desa tersebut perlu disiapkan dengan baik sehingga apa
yang menjadi harapan dan tujuan UU tersebut dapat terwujud. Penyiapan pembangunan
desa tentunya melalui proses perencanaan yang matang dengan melibatkan para
pemangku kepentingan (stakeholders) penyelenggaraan desa. proses perencanaan
desa dilakukan dengan mekanisme dan tahapan yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Desa yang dimana
termasuk didalamanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).
Permendagri
66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Desa memuat definisi tentang Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa
dalam ketentuan pasal 1 angka 11 yang berbunyi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya
(MUSRENBANG-DESA) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara
partisipatif oleh para pemangku kepentingan
desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak
yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan
di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan. Dari definisinya Musrembang Desa memilik pokok pikiran yang
diurai. Forum musyawarah, merupakan forum diskusi dengan mekanisme
pelaksanannya dilakukan secara terbuka untuk bersepakat dengan bulat serta
mufakat menetukan sesuatu pilihan yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. Selain itu, kalimat partisipatif yang menjadi salah satu
cara untuk mendapatkan kebulatan keputusan yang dimana dilibatkan seluruh
masyarakat dan stakeholder
penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga dapat lebih manghayati dan responsif
terhadap kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di desa, Hasil Musrembang Desa
ini dimuat dalam Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
Dapat
diartikan dengan merujuk pada definisi musrenbang Desa pada paragraf diatas
bawah musrenbang Desa merupakan forum diskusi, dan forum dialok sesama
masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam mendesiminasikan program dan
kegiatan terpilih untuk dilaksanakan oleh pemerintahan desa bersama dengan
masyarakatnya. Musrenbang Desa merupakan cara dalam menyusun perencanaan
pembangunan desa yang partisipatif melalui pendekatan perencanaan bottom-up dengan mekanisme diskusi, dialok, dan desiminasi tersebut
sehingga mendorong keterlibatan serta peran masyarakat dan para pemangku
kepentingan untuk berpartisipasi aktif dengan upaya merumuskan berbagai isu,
sasaran, arah kebijakan, dan strategi untuk pencapaian pembangunan desa yang
direncanakan selama 5 tahun dalam RPJM Desa.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan pada buku induk kode dan
data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi, kabupaten/kota dan
kecamatan seluruh Indonesia tahun 2013 jumlah desa tercatat mencapai
72.944. untuk itu sangatlah dibutuhkan perencanaan pembangunan desa,
sehingga apa yang menjadi cita-cita UU 6/2014 Tentang Desa dapat tercapai,
yaitu mensejahterakan masyarakat di desa. Rencana pembangunan desa tahapan yang
paling penting dan sangan krusial adalah ketika Musrenbang Desa, disaat ini
dilakukan pengalian isu-isu strategis dalam menyusun perencanaan pembangunan
desa yang memang benar-benar di komunikasikan langsung oleh masyarakat desa.
UU 6/2014 Tentang
desa pasal 1 angka 5 menjelaskan tentang Musyawarah Desa dengan definisi
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis. Selanjutnya pada pada pasal 54 ayat 2 dan huruf b
menjelaskan bahwa musyawarah yang bersifat strategis salah satunya adalah
perencanaan desa. pada UU tentang Desa ini, Musyawarah Perencanaan Desa menjadi
salah satu upaya dalam menyiapkan pembangunan desa yang terencana dan paling
minimal musyawarah perencanaan desa dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Selanjutnya
membaca paragraf 1 perencanaan menjadi tugas pemerintah desa untuk menyusun
perencanaan pembangnunan desa yang mengacu pada perencanaan pembangunan
kabupaten/kota. Pada pasal 79 ayat 2 Perencanaan pembangunan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi : a). Rencana pembangunan jangka menengah desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan b) rencana pembangunan tahunan desa atau
disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa
merupakan jabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
Terkait
dengan muyawarah desa yang salah satunya musyawarah perencanaan desa dengan
bahan terlebih dahulu disiapkan oleh pemerintah desa dan selanjutnya dibahas
bersama dengan badan pemusyawaratan desa bersama unsur masyarakat yang nantinya
akan mengambil keputusan terhadap program dan kegiatan yang akan mendukung
pembangunan desa. Dengan demikian musrembang Desa menjadi bagian yang sangat
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. tidak hanya itu saja,
partisipati akti masyarakat dalam penyelenggaraan Musrembang Desa sangat sekali
dibutuhkan mengingat dalam penjelasan UU 6/2014 tentang desa ini “Dengan
konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local
self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini
merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan
Desa Adat. Untuk itu perlu menumbuhkan ditengah masyarakat desa ide atau
gagasan yang terkait dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. dalam UU
ini menekankan self governing community menjadi salah satu ‘nyawa’ dalam
pemerintahan desa dalam mendorong dan meningkatkan besaran partisipasi dan
keterlibattan masyarakat di Desa.
Penekanan
pada self governig community
merupakan segala upaya yang dapat membuat masyarakat desa untul ikut berperan
serta aktif dalam pelaksanaan pemerintahan desa (self local goverment). Dimana masyarakat memingisiasi semua
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kembutuhan yang sesunguhnya ingin
di dapat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat desa. diharapkan dengan self governing community
masyarakat desa mejadi objek sekaligus menjadi subjek dalam penyelenggaraan
pemerintah desa yang meliputi aspek perencanaan, aspek pelaksanaan, dan aspek
pengawasan pembangunan desa.
Tulisan ini
juga coba menggali musayawarah desa dengan melihat keterlibatan masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mengkonstruksi atau merekonstruksi
partisipasi masyarakat desa, memberikan arah terhadap substasin dalam
perencanaan pembangunan desa yang diketahui kemampuan masyarakat. Selanjutnya
juga bagaimana mekanisme (rule of the
games) Musrembang Desa tersebut dengan juga memperhatiikan tingkat dan
kulitas SDM masyarakat desa masih sangat rendah dengan demikian dibutuhkan
tenaga perencana atau fasilitator perencanaan pembangunan desa
KETERLIBATAN MASYARAKAT
Menakan
keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa dapat dinilai dari
keikut sertaan masyarakat dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrembang
Desa) dalam batang tubuh UU No 6/2014 memang belum diatur secara eksplisit
pelaksanaan musyawarah tersebut, pengaturan masih bersifat umum.
Membaca UU
tersebut Musawarah desa menurut pengertiannya yang sudah dijelaskan diatas
melibatkan unsur pemerintahan desa dan unsur masyarakat baik itu masyarakat itu
sendiri serta juga kelembangaan masyarakat desa. melihat dari pengetiannya
dalam UU ini Musyawarah Desa menggiring partisipasi masyarakat melalui
partisipasi perwakilan dan juga dengan melihat tugas dari pemerintah desa yang
menyiapkan perencanaan pembangunan desa terlebih dahulu lalu dibawa kepada
forum Musrembang Desa untuk dibahas bersama-sama dengan unsur masyarakat yang
menurut pengertian dalam penjelasan UU 6/2014 tentang Desa pasal 54 Yang dimaksud
dengan “unsur masyarakat” adalah antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan,
kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin. Memang
sangat jelas partisipasi perwakilan menjadi salah satu strategi untuk
melibatkan masyarkat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peran Serta
Lembanga Masyarakat Desa dalam Musrembang Desa menjadi tuntutan dalam tugas
penyelenggaraan pemerintahan desa Pasal 94 ayat 3 Lembaga kemasyarakatan Desa
bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan
melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. lembaga
kemasayarakatan desa memiliki peran penting dan sebagai mitra dalam membantu
pemerintah desa untuk melaksanakan tugasnya seperti yang dijelaskan pada Pasal
94 ayat 1 berbunyi Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada
dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
Tantangan
saat ini dalam pelaksanaan UU desa bagaimana mendorong inisasi dan peran aktif
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga dapat menjawab
semua kebutuhan dan menghalau tantangan pelaksanaan pembangunan desa.
selanjuntya seberapa banyak masyarakat desa ikut terlibat dalam perencanaan
desa merupakan salah satu faktor yang sekiranya dapat mempengaruhi besarnya
pelaksanaan self governing community
dalam penyelenggaraan desa.
MENDORONG PARTISIPASI AKTIF
MASYARAKAT DALAM MUREMBANG DESA
Partisipasi
aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tentunya sangat
dibutuhkan dan menjadi faktor yang penting dalam mendukung dan membentuk kemandiriaan
di masyarakat itu sendiri. Dalam UU tentang desa ada waktunya partisipasi
masyarakat secara menyeluruh ada juga partisipasi masyarakat secara perwakilan.
Di beberapa sub penyelenggaraan pemerintahan desa seperti perencanaan,
penyusunan regulasi, kerja sama antar desa, dan pembentukan BUM Desa melibatkan
partisipasi perwakilan masyarakat. Partisipasi perwakilan masyarakat ini
diperlihatkan dalam pelaksanaan Musyawarah Desa yang menghadirkan unsur
masyarakat dan kelembangaan masayarakat desa.
membangun
partisipasi masyarakat desa dengan merujuk pada impelementasi penyelenggaraan
pemerintahan desa yang sudah terbentuk selama ini dalam regulasi yang mengatur
tentang desa membawa arah partisipasi masyarakat perwakilan terkadan juga
ditemukan di masyarakat terjadi partisipasi konsultan, dimana hanya
mengandalakan orang lain. Untuk itu perlu diatur pada regulasi turunan dari UU
6/2014 tentang desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa guna
mengelola desa. dengan demikian disajikan dua bentuk partisipasi dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat baik secara dipaksa ataupun secara alami.
Partisipasi
Alami (natural partisipation)
teridentifikasi dengan tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam
keikutsertaan mereka pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Masyarakat merasa memiliki dan juga ingin sunguh-sunguh untuk dapat
berpartisipasi dalam pembangunan dan juga dorongan dari dalam diri setiap
individu masyarakat membutuhkan wadah dalam usaha untuk meningkatkan kesadaran
demi memperbaiki dan memenuhi kebutuhan dalam pembangunan yang bermuara pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Isu-isu pembangunan juga timbul dari
kebutuhan bersama di dalam masyarakat sehingga dibawa kepada perumusan strategis
dalam memilih dan menentukan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan
pemerintahan tersebut.
Partisipasi
dengan didesain (partisipation by Desain)
kerangka partisipasi ini ditetapkan dengan regulasi yang memaksa pemerintahan
desa untuk melakukan dan memenuhi suatu kegiatan dengan melibatkan masyarakat
secara menyeluruh. Sehingga perlu diatur dalam regulasi/kebijakan pemerintah
dengan sasaran terjadinya partisipasi masyarakat seperti apa yang diinginkan
atau yang tentukan dan menjadikan regulasi/kebijakan tersebut memaksa
pemerintahan desa dan masyarakat untuk berpartisipasi.
Kejenuhan
dalam perencanaan pembangunan yang sesuai dengan hasil yang diinginkan,
sehingga sering kali memicu rendahnya partisipasi masyarakat. Dimana
perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan bersama-sama antar pemerintahan
desa dengan masyarakat jauh dari apa yang diharapakan. Perencanaan pembangunan
sudah menghasilkan kegiatan pembangunan yang harus dilakukan bersama, tetapi
yang pembangunan yang sudah direncanakan tersebut tidak terrealisasi
sebagaimana mestinya. Selain itu, besarnya kepentingan pemerintah desa dalam
pembangunan desa yang hanya mementikan sebagian kelompok saja teridentifikasi
dari beberapa temuan lapangan.
Untuk itu,
dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam Musrenbang Desa harus juga dapat melihat kondisi psikologis
masyarkat desa dan juga peran pemerintahan desa dalam pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan desa selama ini. Desain Musrenbang Desa menjadi sangat
penting untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
SUBSTANSI MUSRENBANG DESA
Perencanaan
Pembangunan Desa tentunya mengarahkan dan berfokus pada pemilihan isu-isu
strategis dan yang memiliki dampak yang singnifikan dalam pembangunan desa baik
itu berupa pembangunan infrastruktur di dasa dan juga pembangunan fisik
masyarakat desa itu sendiri. Untuk itu, perlu setiap perwakilan dusun/RW di
desa mangajukan isu-isu pembangunan di dusunnya sehingga dapat terakomodasi
dalam pelaksanan pembangunan desa. kepala Dusun mengidentifikasi,
menginvetarisasi, memetakan, dan menetakpkan pembangunan apasaja yang memang
sangat mendasar dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta juga jika
diperlukan bagimana mekanisme pelaksanaan pembangunan nantinya.
Berbagai
isu-isu yang di tetapkan setiap dusun/RW dibawa kedalam Musrenbang Desa
sehingga dapat terakomodasi dalam pelaksanaan pembangunan. Sebaiknnya isu-isu
dalam rencana pembangunan desa yang nantinya akan diolah dalam Musrenbang Desa
benar-benar datang dari masyarakat desa itu sendiri. Sehingga dalam
regulasi/kebijakan pelaksanaan Musrenbang Desa mengatur dengan ketat mekanisme
isu-isu yang datang dari masayrakat menjadi prioritas utama dalam rencana
pembangunan desa. diharapkan dalam mekanisme nantinya diusulkan isu-isu tersebut
mendapatkan legalitas dari masyarakat dusun sebagai komunitas yang mengusulkan.
Pada pelaksanan Musrembang Desa, pemerintah desa juga wajib memberitahukan
kegiatan pembangunan apa saja yang menjadi prioritas utama dengan terlebih dahulu pemerintah desa mensintesa
berbagai usluan pembangunan yang sekiranya memiliki relefansi yang singnifikan
dalam mempercapat terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera dengan berdaya
secara ekonomi.
Selain
kepastian isu-isu rencana pembangunan desa, juga turut ditentukan keterlibatan
dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sehingga dapat
ditetapkan dalam rencana pembangunan dan terjadi jeleasan arah dan strategi
dalam pembangunan desa. maksudnya disini dalam Musrenbang Desa ditetapkan
kegiatan berdasarkan isu-isu yang memilki singifikansi dengan tuntutan
pembangunan dan juga sekaligus menetapakan keterlibatan dan partisipasi
masyarakat.
Tidak saja
yang datang dari tingkat masyarakat di desa, Musrenbang Desa juga mengakomodir
berbagai kegiatan yang datang dari pemerintah dan pemerintah daerah sehingga
diharapkan terjadi singkronisasi dan keselarasan dalam pembangunan di daerah.
selain itu, pemerintahan desa juga dapat meminta perencanaan pembangunan pada
tingkat daerah dapat mengakomodir perencanaan pembangunan yang ditetapkan dalam
Musrenbang Desa yang tidak tertampung dalam pelaksanaan pembangunan.
MEKANISME PELAKSANAAN MUSRENBANG
DESA
Sangat
penting tingkat kehadiran masyarakat desa dalam Musrenbang Desa. Keadiran masyarakat
sebagai peserta Musrenbang Desa dilihat dari jumlah masyarakat dan komposisi
keterwakilan. Musrenbang Desa seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf
sebelumnya mendorong partisipasi perwakilan masyarakat desa, tetapi yang
menjadi penting jumlah masyarakat yang ikut terlibat didalamnya dalam perumusan
perencanaan pembangun desa. sehingga nantinya masyarakat benar-benar memiliki
setiap program/kegiatan dalam pembangunan desa dan dapat mengawal serta
berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“unsur
masyarakat” yang menjadi mekanisme perwakilan masyarakat dalam Musrenbang Desa antara
lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan
kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan
kelompok masyarakat miskin. Tentunya untuk memastikan kembali bahwa isu-isu
berdasarkan kebutuhan masyarakat tersebut terakomodir dalam Musrenbang Desa
tentu tidak ada salahnya mengatur besaran Jumlah penduduk desa yang dapat
dihitung dari jumlah Kepala Keluarga yang ada di Desa juga menjadi perhitungan,
sehingga dapat mengakomodir masyarakat desa di dalam Musrenbang Desa.
Musrenbang
Desa ini merupakan suatu forum diskusi, desimenasi, dan pengambilan keputusan
dalam menentukan pembangunan desa. Komunikasi diskusi, desiminasi, dan
pengambilan keputusan menjadi hal yang sangat penting sehingga dapat
menghasilakan perencanaan yang baik dan fokus dalam mencari target pembangunan
desa. alur komunikasi dalam pelaksanaan Musrenbang Desa menjadi penting untuk
diatur, mengingat pemahanan setiap individu masyarakat, kelompok masyarakat,
dan pemerintahan Desa masih perlu disatukan mengingat latar belakang,
kapasitas, dan kepetingan yang dibawa oleh masing-masing dalam Musrenbang Desa.
Kegiatan
diskusi dalam Musrenbang Desa yang selama ini dilakukan dengan pola membagi
kedalam beberapa kelompok diskusi yang dimana didalamnya terlibat semua
masyarakat, unsur masyarakat dan unsur pemerintahan desapengelopokan tersebut
berdasarkan isu-isu awal yang sudah mengerucut sebelum dibentuknya kelompok
diskusi kecil atau yang biasa disebut Komisi. Setiap komisi tersebut yang
membahas satu isu yang paling krusial dan paling singifikan dalam pembangunan
desa. pada saat ini sangat penting menjaga alur komunikasi diskusi dalam
Musrenbang Desa.
Menjaga
kesinambungan dalam perencanaan pembangunan baik ditingkat bawah dan di tingkat
pusat perlu juga memperhatiakan waktu penyelenggaraan Musrenbang Desa. waktu
juga dapat dijadikan tolak ukur sejauhmana kesiapan masyarakat dalam menjaikan
berbagai isu-isu menarik tentang pembangunan desa. menghitung mundur
pelaksanaan Musrenbang Nasional yang dilakukan antara akhir bulan april dan
awal bulan mei pada setiap tahunya. Pelaksanaan Musrenbang Desa dipersiapkan
antara minggu akhir bulan Januari dan Minggu awal bulan Februari, pada saat itu
masyarakat telah memiliki isu-isu yang menarik dalam perencanaan pembangunan
desa.
FASILITATOR PERENCANAAN
Rendahnya
Kapasitas SDM perangkat Desa dan masyarakat dalam menyusun perencanaan perlu
didukung dengan fasilitator perencana yang berasal dari pemerintah daerah. baik
itu dari Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) dan juga Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (BPMD). mengapa kedua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
tersebut yang menjadi pilihan argumentasinya yaitu: 1) terkait dengan tugas
pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah, dimana Bappeda memiliki
tugas menyusun perencanaan pembangunan daerah dimana didalamnya terdapat juga
pemerintahan desa, 2) terkati dengan kompetensi pegawai Bappeda yang memiliki
kulifikasi dalam menyusun bentuk perencanaan, dan 3) Singkronisasi perencanaan
pembangunan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan Desa. sehingga
terdapat garis linier dalam perencanaan pembangunan di satu kawasan.
Selain itu,
BPMD juga didaulat menjadi salah satu agen pemerintah daerah dalam membantu
menyusun perencanaan pembangunan di Desa. keterlibatan BPMD dalam penyusunan
perencanaan pembangunan desa lebih pada mendorong partisipasi dan pemetaan
potensi/isu penyelenggaraan pemerintahan Desa. BPMD memiliki data terkati
dengan pola kehidupan sosial dan sebagai sektor yang nantinya membantu serta
mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa.
PELAPORAN HASIL MUSRENBANG DESA
Laporan
hasil Musrenbang Desa perlu disampaikan kepada masyarakat desa dengan
memperihatkan secara jelas kegiatan pembangunan apa saja yang akan dilakukan
bersama-sama antar pemerintahan desa dan masyarakat. Hasil tersebut dapat
disampaikan pada setiap kelapa Dusun/RW di Desa sehingga mendapatkan apresiasi
dari masyarakat dalam mendukung pengimpelemtasian pembangunan Desa. tidak
berhenti disitu saja, laporan hasil Musrenbang Desa juga disampaikan kepada
pemerintah daerah untuk dilakukan singkronisasi dalam perencanaan pembangunan
daerah. Pemerintah Daerah dapat juga memberikan tambahan dalam kegaitan
pembangunan Desa, sehingga sinergitas yang terbangun dapat memepercepat
peningkatan taraf hidup masyarakat desa dan terjadi pembangunan terpadu kawasan
perdesaan.
Hasil Musrenbang
dan merupakan seluruh kegiatan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintahan
Desa, baik itu bersifat fisik dan non fisik guna mendukung peningkatan
kapasitas manusia di desa. dalam laporan tersebut menetapakan secara terperinci
dan mendetail terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. baik dari segi
waktu, para pelaksana, biaya, dan capaian sasaran yang harapkan dalam
pembangunan desa.
Legalitas hasil
Musrenbang Desa sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi dan kepatuhan
terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan nantinya, hasil Murenbang Desa ini
sebagai input dalam rencana pembangunan desa sehingga penting untuk diketahui
bersama dan menjadi sebuah dokumen yang mengarahkan pembangunan desa. untuk itu
legalitas dilakukan oleh Pemerintahan Desa dengan diketahui oleh seluruh unsur
masyarakat desa.
Imam Radianto
Peneliti Muda BPP Kemendagri