Senin, 25 Agustus 2014

OPTIMALISASI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA



Regulasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Pembangunan desa menjadi sasaran utama dalam pengimplementasian UU 6/2014Tentang Desa. tentunya pembangunan desa tersebut perlu disiapkan dengan baik sehingga apa yang menjadi harapan dan tujuan UU tersebut dapat terwujud. Penyiapan pembangunan desa tentunya melalui proses perencanaan yang matang dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) penyelenggaraan desa. proses perencanaan desa dilakukan dengan mekanisme dan tahapan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Desa yang dimana termasuk didalamanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).

Permendagri 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Desa memuat definisi tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam ketentuan pasal 1 angka 11 yang berbunyi  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya (MUSRENBANG-DESA) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan  desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan. Dari definisinya Musrembang Desa memilik pokok pikiran yang diurai. Forum musyawarah, merupakan forum diskusi dengan mekanisme pelaksanannya dilakukan secara terbuka untuk bersepakat dengan bulat serta mufakat menetukan sesuatu pilihan yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, kalimat partisipatif yang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan kebulatan keputusan yang dimana dilibatkan seluruh masyarakat dan stakeholder penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga dapat lebih manghayati dan responsif terhadap kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di desa, Hasil Musrembang Desa ini dimuat dalam Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)

Dapat diartikan dengan merujuk pada definisi musrenbang Desa pada paragraf diatas bawah musrenbang Desa merupakan forum diskusi, dan forum dialok sesama masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam mendesiminasikan program dan kegiatan terpilih untuk dilaksanakan oleh pemerintahan desa bersama dengan masyarakatnya. Musrenbang Desa merupakan cara dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang partisipatif melalui pendekatan perencanaan bottom-up dengan mekanisme  diskusi, dialok, dan desiminasi tersebut sehingga mendorong keterlibatan serta peran masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dengan upaya merumuskan berbagai isu, sasaran, arah kebijakan, dan strategi untuk pencapaian pembangunan desa yang direncanakan selama 5 tahun dalam RPJM Desa.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan pada buku induk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan seluruh Indonesia tahun 2013 jumlah desa tercatat mencapai 72.944.  untuk itu sangatlah dibutuhkan perencanaan pembangunan desa, sehingga apa yang menjadi cita-cita UU 6/2014 Tentang Desa dapat tercapai, yaitu mensejahterakan masyarakat di desa. Rencana pembangunan desa tahapan yang paling penting dan sangan krusial adalah ketika Musrenbang Desa, disaat ini dilakukan pengalian isu-isu strategis dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang memang benar-benar di komunikasikan langsung oleh masyarakat desa.

UU 6/2014 Tentang desa pasal 1 angka 5 menjelaskan tentang Musyawarah Desa dengan definisi Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Selanjutnya pada pada pasal 54 ayat 2 dan huruf b menjelaskan bahwa musyawarah yang bersifat strategis salah satunya adalah perencanaan desa. pada UU tentang Desa ini, Musyawarah Perencanaan Desa menjadi salah satu upaya dalam menyiapkan pembangunan desa yang terencana dan paling minimal musyawarah perencanaan desa dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.

Selanjutnya membaca paragraf 1 perencanaan menjadi tugas pemerintah desa untuk menyusun perencanaan pembangnunan desa yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Pada pasal 79 ayat 2 Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi : a).  Rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan b) rencana pembangunan tahunan desa atau disebut  Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan jabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Terkait dengan muyawarah desa yang salah satunya musyawarah perencanaan desa dengan bahan terlebih dahulu disiapkan oleh pemerintah desa dan selanjutnya dibahas bersama dengan badan pemusyawaratan desa bersama unsur masyarakat yang nantinya akan mengambil keputusan terhadap program dan kegiatan yang akan mendukung pembangunan desa. Dengan demikian musrembang Desa menjadi bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. tidak hanya itu saja, partisipati akti masyarakat dalam penyelenggaraan Musrembang Desa sangat sekali dibutuhkan mengingat dalam penjelasan UU 6/2014 tentang desa ini “Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Untuk itu perlu menumbuhkan ditengah masyarakat desa ide atau gagasan yang terkait dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. dalam UU ini menekankan self governing community menjadi salah satu ‘nyawa’ dalam pemerintahan desa dalam mendorong dan meningkatkan besaran partisipasi dan keterlibattan masyarakat di Desa.

Penekanan pada self governig community merupakan segala upaya yang dapat membuat masyarakat desa untul ikut berperan serta aktif dalam pelaksanaan pemerintahan desa (self local goverment). Dimana masyarakat memingisiasi semua penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kembutuhan yang sesunguhnya ingin di dapat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.  diharapkan dengan self governing community masyarakat desa mejadi objek sekaligus menjadi subjek dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang meliputi aspek perencanaan, aspek pelaksanaan, dan aspek pengawasan pembangunan desa.

Tulisan ini juga coba menggali musayawarah desa dengan melihat keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mengkonstruksi atau merekonstruksi partisipasi masyarakat desa, memberikan arah terhadap substasin dalam perencanaan pembangunan desa yang diketahui kemampuan masyarakat. Selanjutnya juga bagaimana mekanisme (rule of the games) Musrembang Desa tersebut dengan juga memperhatiikan tingkat dan kulitas SDM masyarakat desa masih sangat rendah dengan demikian dibutuhkan tenaga perencana atau fasilitator perencanaan pembangunan desa

KETERLIBATAN MASYARAKAT
Menakan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa dapat dinilai dari keikut sertaan masyarakat dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrembang Desa) dalam batang tubuh UU No 6/2014 memang belum diatur secara eksplisit pelaksanaan musyawarah tersebut, pengaturan masih bersifat umum.

Membaca UU tersebut Musawarah desa menurut pengertiannya yang sudah dijelaskan diatas melibatkan unsur pemerintahan desa dan unsur masyarakat baik itu masyarakat itu sendiri serta juga kelembangaan masyarakat desa. melihat dari pengetiannya dalam UU ini Musyawarah Desa menggiring partisipasi masyarakat melalui partisipasi perwakilan dan juga dengan melihat tugas dari pemerintah desa yang menyiapkan perencanaan pembangunan desa terlebih dahulu lalu dibawa kepada forum Musrembang Desa untuk dibahas bersama-sama dengan unsur masyarakat yang menurut pengertian dalam penjelasan UU 6/2014 tentang Desa pasal 54 Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin. Memang sangat jelas partisipasi perwakilan menjadi salah satu strategi untuk melibatkan masyarkat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peran Serta Lembanga Masyarakat Desa dalam Musrembang Desa menjadi tuntutan dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan desa Pasal 94 ayat 3 Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. lembaga kemasayarakatan desa memiliki peran penting dan sebagai mitra dalam membantu pemerintah desa untuk melaksanakan tugasnya seperti yang dijelaskan pada Pasal 94 ayat 1 berbunyi Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tantangan saat ini dalam pelaksanaan UU desa bagaimana mendorong inisasi dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga dapat menjawab semua kebutuhan dan menghalau tantangan pelaksanaan pembangunan desa. selanjuntya seberapa banyak masyarakat desa ikut terlibat dalam perencanaan desa merupakan salah satu faktor yang sekiranya dapat mempengaruhi besarnya pelaksanaan self governing community dalam penyelenggaraan desa.

MENDORONG PARTISIPASI AKTIF MASYARAKAT DALAM MUREMBANG DESA
Partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tentunya sangat dibutuhkan dan menjadi faktor yang penting dalam mendukung dan membentuk kemandiriaan di masyarakat itu sendiri. Dalam UU tentang desa ada waktunya partisipasi masyarakat secara menyeluruh ada juga partisipasi masyarakat secara perwakilan. Di beberapa sub penyelenggaraan pemerintahan desa seperti perencanaan, penyusunan regulasi, kerja sama antar desa, dan pembentukan BUM Desa melibatkan partisipasi perwakilan masyarakat. Partisipasi perwakilan masyarakat ini diperlihatkan dalam pelaksanaan Musyawarah Desa yang menghadirkan unsur masyarakat dan kelembangaan masayarakat desa.

membangun partisipasi masyarakat desa dengan merujuk pada impelementasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang sudah terbentuk selama ini dalam regulasi yang mengatur tentang desa membawa arah partisipasi masyarakat perwakilan terkadan juga ditemukan di masyarakat terjadi partisipasi konsultan, dimana hanya mengandalakan orang lain. Untuk itu perlu diatur pada regulasi turunan dari UU 6/2014 tentang desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa  guna mengelola desa. dengan demikian disajikan dua bentuk partisipasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat baik secara dipaksa ataupun secara alami.

Partisipasi Alami (natural partisipation) teridentifikasi dengan tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam keikutsertaan mereka pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Masyarakat merasa memiliki dan juga ingin sunguh-sunguh untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan juga dorongan dari dalam diri setiap individu masyarakat membutuhkan wadah dalam usaha untuk meningkatkan kesadaran demi memperbaiki dan memenuhi kebutuhan dalam pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Isu-isu pembangunan juga timbul dari kebutuhan bersama di dalam masyarakat sehingga dibawa kepada perumusan strategis dalam memilih dan menentukan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan tersebut.

Partisipasi dengan didesain (partisipation by Desain) kerangka partisipasi ini ditetapkan dengan regulasi yang memaksa pemerintahan desa untuk melakukan dan memenuhi suatu kegiatan dengan melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Sehingga perlu diatur dalam regulasi/kebijakan pemerintah dengan sasaran terjadinya partisipasi masyarakat seperti apa yang diinginkan atau yang tentukan dan menjadikan regulasi/kebijakan tersebut memaksa pemerintahan desa dan masyarakat untuk berpartisipasi.

Kejenuhan dalam perencanaan pembangunan yang sesuai dengan hasil yang diinginkan, sehingga sering kali memicu rendahnya partisipasi masyarakat. Dimana perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan bersama-sama antar pemerintahan desa dengan masyarakat jauh dari apa yang diharapakan. Perencanaan pembangunan sudah menghasilkan kegiatan pembangunan yang harus dilakukan bersama, tetapi yang pembangunan yang sudah direncanakan tersebut tidak terrealisasi sebagaimana mestinya. Selain itu, besarnya kepentingan pemerintah desa dalam pembangunan desa yang hanya mementikan sebagian kelompok saja teridentifikasi dari beberapa temuan lapangan.

Untuk itu, dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam Musrenbang Desa  harus juga dapat melihat kondisi psikologis masyarkat desa dan juga peran pemerintahan desa dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa selama ini. Desain Musrenbang Desa menjadi sangat penting untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
 
SUBSTANSI MUSRENBANG DESA
Perencanaan Pembangunan Desa tentunya mengarahkan dan berfokus pada pemilihan isu-isu strategis dan yang memiliki dampak yang singnifikan dalam pembangunan desa baik itu berupa pembangunan infrastruktur di dasa dan juga pembangunan fisik masyarakat desa itu sendiri. Untuk itu, perlu setiap perwakilan dusun/RW di desa mangajukan isu-isu pembangunan di dusunnya sehingga dapat terakomodasi dalam pelaksanan pembangunan desa. kepala Dusun mengidentifikasi, menginvetarisasi, memetakan, dan menetakpkan pembangunan apasaja yang memang sangat mendasar dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta juga jika diperlukan bagimana mekanisme pelaksanaan pembangunan nantinya.

Berbagai isu-isu yang di tetapkan setiap dusun/RW dibawa kedalam Musrenbang Desa sehingga dapat terakomodasi dalam pelaksanaan pembangunan. Sebaiknnya isu-isu dalam rencana pembangunan desa yang nantinya akan diolah dalam Musrenbang Desa benar-benar datang dari masyarakat desa itu sendiri. Sehingga dalam regulasi/kebijakan pelaksanaan Musrenbang Desa mengatur dengan ketat mekanisme isu-isu yang datang dari masayrakat menjadi prioritas utama dalam rencana pembangunan desa. diharapkan dalam mekanisme nantinya diusulkan isu-isu tersebut mendapatkan legalitas dari masyarakat dusun sebagai komunitas yang mengusulkan. Pada pelaksanan Musrembang Desa, pemerintah desa juga wajib memberitahukan kegiatan pembangunan apa saja yang menjadi prioritas utama dengan  terlebih dahulu pemerintah desa mensintesa berbagai usluan pembangunan yang sekiranya memiliki relefansi yang singnifikan dalam mempercapat terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera dengan berdaya secara ekonomi.

Selain kepastian isu-isu rencana pembangunan desa, juga turut ditentukan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sehingga dapat ditetapkan dalam rencana pembangunan dan terjadi jeleasan arah dan strategi dalam pembangunan desa. maksudnya disini dalam Musrenbang Desa ditetapkan kegiatan berdasarkan isu-isu yang memilki singifikansi dengan tuntutan pembangunan dan juga sekaligus menetapakan keterlibatan dan partisipasi masyarakat.
Tidak saja yang datang dari tingkat masyarakat di desa, Musrenbang Desa juga mengakomodir berbagai kegiatan yang datang dari pemerintah dan pemerintah daerah sehingga diharapkan terjadi singkronisasi dan keselarasan dalam pembangunan di daerah. selain itu, pemerintahan desa juga dapat meminta perencanaan pembangunan pada tingkat daerah dapat mengakomodir perencanaan pembangunan yang ditetapkan dalam Musrenbang Desa yang tidak tertampung dalam pelaksanaan pembangunan.

MEKANISME PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA
Sangat penting tingkat kehadiran masyarakat desa dalam Musrenbang Desa. Keadiran masyarakat sebagai peserta Musrenbang Desa dilihat dari jumlah masyarakat dan komposisi keterwakilan. Musrenbang Desa seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya mendorong partisipasi perwakilan masyarakat desa, tetapi yang menjadi penting jumlah masyarakat yang ikut terlibat didalamnya dalam perumusan perencanaan pembangun desa. sehingga nantinya masyarakat benar-benar memiliki setiap program/kegiatan dalam pembangunan desa dan dapat mengawal serta berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“unsur masyarakat” yang menjadi mekanisme perwakilan masyarakat dalam Musrenbang Desa antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin. Tentunya untuk memastikan kembali bahwa isu-isu berdasarkan kebutuhan masyarakat tersebut terakomodir dalam Musrenbang Desa tentu tidak ada salahnya mengatur besaran Jumlah penduduk desa yang dapat dihitung dari jumlah Kepala Keluarga yang ada di Desa juga menjadi perhitungan, sehingga dapat mengakomodir masyarakat desa di dalam Musrenbang Desa.

Musrenbang Desa ini merupakan suatu forum diskusi, desimenasi, dan pengambilan keputusan dalam menentukan pembangunan desa. Komunikasi diskusi, desiminasi, dan pengambilan keputusan menjadi hal yang sangat penting sehingga dapat menghasilakan perencanaan yang baik dan fokus dalam mencari target pembangunan desa. alur komunikasi dalam pelaksanaan Musrenbang Desa menjadi penting untuk diatur, mengingat pemahanan setiap individu masyarakat, kelompok masyarakat, dan pemerintahan Desa masih perlu disatukan mengingat latar belakang, kapasitas, dan kepetingan yang dibawa oleh masing-masing dalam Musrenbang Desa.

Kegiatan diskusi dalam Musrenbang Desa yang selama ini dilakukan dengan pola membagi kedalam beberapa kelompok diskusi yang dimana didalamnya terlibat semua masyarakat, unsur masyarakat dan unsur pemerintahan desapengelopokan tersebut berdasarkan isu-isu awal yang sudah mengerucut sebelum dibentuknya kelompok diskusi kecil atau yang biasa disebut Komisi. Setiap komisi tersebut yang membahas satu isu yang paling krusial dan paling singifikan dalam pembangunan desa. pada saat ini sangat penting menjaga alur komunikasi diskusi dalam Musrenbang Desa.

Menjaga kesinambungan dalam perencanaan pembangunan baik ditingkat bawah dan di tingkat pusat perlu juga memperhatiakan waktu penyelenggaraan Musrenbang Desa. waktu juga dapat dijadikan tolak ukur sejauhmana kesiapan masyarakat dalam menjaikan berbagai isu-isu menarik tentang pembangunan desa. menghitung mundur pelaksanaan Musrenbang Nasional yang dilakukan antara akhir bulan april dan awal bulan mei pada setiap tahunya. Pelaksanaan Musrenbang Desa dipersiapkan antara minggu akhir bulan Januari dan Minggu awal bulan Februari, pada saat itu masyarakat telah memiliki isu-isu yang menarik dalam perencanaan pembangunan desa.

FASILITATOR PERENCANAAN
Rendahnya Kapasitas SDM perangkat Desa dan masyarakat dalam menyusun perencanaan perlu didukung dengan fasilitator perencana yang berasal dari pemerintah daerah. baik itu dari Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) dan juga Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD). mengapa kedua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut yang menjadi pilihan argumentasinya yaitu: 1) terkait dengan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah, dimana Bappeda memiliki tugas menyusun perencanaan pembangunan daerah dimana didalamnya terdapat juga pemerintahan desa, 2) terkati dengan kompetensi pegawai Bappeda yang memiliki kulifikasi dalam menyusun bentuk perencanaan, dan 3) Singkronisasi perencanaan pembangunan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan Desa. sehingga terdapat garis linier dalam perencanaan pembangunan di satu kawasan.

Selain itu, BPMD juga didaulat menjadi salah satu agen pemerintah daerah dalam membantu menyusun perencanaan pembangunan di Desa. keterlibatan BPMD dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa lebih pada mendorong partisipasi dan pemetaan potensi/isu penyelenggaraan pemerintahan Desa. BPMD memiliki data terkati dengan pola kehidupan sosial dan sebagai sektor yang nantinya membantu serta mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa.

PELAPORAN HASIL MUSRENBANG DESA
Laporan hasil Musrenbang Desa perlu disampaikan kepada masyarakat desa dengan memperihatkan secara jelas kegiatan pembangunan apa saja yang akan dilakukan bersama-sama antar pemerintahan desa dan masyarakat. Hasil tersebut dapat disampaikan pada setiap kelapa Dusun/RW di Desa sehingga mendapatkan apresiasi dari masyarakat dalam mendukung pengimpelemtasian pembangunan Desa. tidak berhenti disitu saja, laporan hasil Musrenbang Desa juga disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan singkronisasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah Daerah dapat juga memberikan tambahan dalam kegaitan pembangunan Desa, sehingga sinergitas yang terbangun dapat memepercepat peningkatan taraf hidup masyarakat desa dan terjadi pembangunan terpadu kawasan perdesaan.

Hasil Musrenbang dan merupakan seluruh kegiatan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintahan Desa, baik itu bersifat fisik dan non fisik guna mendukung peningkatan kapasitas manusia di desa. dalam laporan tersebut menetapakan secara terperinci dan mendetail terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. baik dari segi waktu, para pelaksana, biaya, dan capaian sasaran yang harapkan dalam pembangunan desa.


Legalitas hasil Musrenbang Desa sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan nantinya, hasil Murenbang Desa ini sebagai input dalam rencana pembangunan desa sehingga penting untuk diketahui bersama dan menjadi sebuah dokumen yang mengarahkan pembangunan desa. untuk itu legalitas dilakukan oleh Pemerintahan Desa dengan diketahui oleh seluruh unsur masyarakat desa.

Imam Radianto
Peneliti Muda BPP Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar