MEMAKNAI STANDAR PELAYANAN
MINIMAL (SPM)
Otonomi daerah membawa perubahan
dalam penyeleggaraan pemerintahan, pemenuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan
yang baik menjadi tantangan tersendiri bagi pihak pemerintah daerah untuk dapat
menghasilkannya. Tidak hanya itu saja, pelayanan merupakan alat ukur pencapaian
keberhasilan kinerja pemerintah daerah dan juga menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah dengan menggunakan alat sebagai pedoman pemberi pelayanan
yaitu standar pelayanan minimal (SPM) sesuai dengan Undang-undang 32 tahun 2004
pasal 11 ayat 4 Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman
pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh
Pemerintah.
Menurut
pengertiannya pada pasal 1 Angka 6, standar pelayanan minimal yang selanjutnya
disingkat SPM adalah ketentuan tentan jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara
minimal. Jenis dan mutu pelayanan dasar, yang menjadi pertanyaan disini apa
saja jenis pelayanan dasar yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah kepada
masyarakatnya apakah seluruh urusan wajib yang dimaktubkan pada PP 38 tahun
2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dengan jumlah 28 urusan yang menjadi
urusan wajib.
Terdapat
juga pengertian pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar
yang mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial,
ekonomi, dan pemerintah. Pelayanan dasar ditentukan dengan tiga kriteria yang
sangat besar dan luas sehingga seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) membuat SPM yang
harus diterapkan oleh pemerintah daerah dan pada akhirnya juga berdampak pada
anggaran serta mobillisasi sumberdaya yang dibutuhkan dalam implementasi SPM.
Urusan
wajib yang menjadi pelayanan dasar pada frase kalimat ini memiliki, terdapat
pertanyaan yang perlu di jawab meningat di dalamnya terdapat 26 urusan wajib
yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang kesemuannya berimplikasi pada
tiga aspek besar antaralain sosial, ekonomi, dan pemerintah. Tetapi perlu
penekanan yang menakah sesunggunhnya urusan wajib yang berupa pelayanan dasar dan
dimana terdapat pelayanan dasar tersebut.
Perlu
juga di ketahui dalam 65 tahun 2005 pasal 4 ayat 1, menteri/pimpinan lembaga
pemerintah non departemen menyusun SPM sesuai dengan urusan wajib sebagaimana dimaskud
pasal 2 ayat 2 dimana berbunyi SPM disusun dan diterapkan dalam rangka
penyelenggaraan urusan wajib pemerintah daerha provinsi dan pemerintah daerah
Kabupaten/Kota yanh terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
K/L dapat menyusun SPM dan selanjunya untuk dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, juga
termaktub PP 65 tahun 2005 dalam pasal 9 ayat 2.
SPM
yang menjadi alat menentukan anggaran berbasis manajemen kinerja dalam
penentuan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk penyediaan pelayanan dasar denga
berdasarka indokator kinerja yang di tentukan oleh masing-masing K/L. SPM merupakan Tolak ukur untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan suatu bentuk manajemen kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. setidaknya manajemen yang berbasi kinerja berfokus pada hasil akhir (outcome) jadi indikator yang terdapat pada jenis dan mutu pelayanan sekiranya adalah indikator outcome. manajemen kinerja sendiri pengeritannya dalam mahmudi, 2010 yang dikuti dari management handbook Departemen energi USA adalah merupakan suatu pendekatan sistematik untuk memperbaiki kinerja melalui proses berkelanjutan dalam penetapan sasaran-sasaran kinerja strategik; mengukur kinerja; mengumpulkan; menganalisis; menelaah; dan melaporkan data kinerja serta menggunakan data tersebut untuk memacu perbaikan kinerja.
Tugas
pemerintah pusat dalam hal ini K/L antara lain:
1.
Menyusun SPM
beserta petunjuk dan pedoman teknisnya dengan peraturan menteri
2.
Melakukan
pembinaan kepada pemerintahan daerah dalam penerapan SPM
3.
Memiliki kewajiban
mendukung pengembangan kapasitas pemerintah daerah yang belum mencapai SPM dan
dapat melimpahkan kewajibannya kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
4.
Memberikan penghargaan
dan sangsi.
Tugas Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)
dalam pelaksanaan SPM:
1.
Menyusun
rencana Capaiaan SPM sesuai target yang sudah ditentukan dituangkan kedalam
RPJMD dan Renstra SKPD
2.
Mengakomodasikan
pengelolaan data dan informasi penerapan
kedalam sistem informasi daerah
3.
Mengelola pelayanan
publik secara bersama-sama dengan daerah disekitarnya
4.
Melakukan kerja
sama dengan pihak swasta, untuk memenuhi capaian target SPM.
PERAN PEMERINTAH PROVINSI NTB
DALAM MENDUKUNG SPM
Melihat perannya,
pemerintah provinsi NTB dalam
implementasi SPM di wilayahnya yaitu di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Selatan
melakukan fasilitasi secara umum terkait dengan penyusunan rencana capaian dan
penetapan target tahuan dengan memlakukan pendampingan dalam penyusunan RENSTRA
dan RENJA yang merupakan dokumen perencanaan daerah.
Melihat kewenannganya
di dalam PP 65 tahun 2005, peran pemerintah provinsi hanya memiliki peran
pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dan itu dilakukan paling akhir pada
tahun 2011. Selain itu juga, pemerintah kabupaten/kota, mendapatkan fasilitasi
terkait dengan pencapaian kinerja dengan indaktor SPM tetapi itu tidak mengulas
SPM secara khusus.
Terdapat beberapa
program provinsi NTB mendukung juga pencapaian SPM seperti yang menjadi program
prioritas dan ungulan yang diharapkan mendongkrak pencapaian SPM yang dimasukan
kedalam bidang pendidikan dan kesehatan program Akuno dan Akuano.
Selain itu
terdapat alokasi dana dari pemerintah pusat khususnya dibidang pendidikan dan
kesehatan berupa Dana Oprasional Sekolah dan bantuan oprasional kesehatan (BOK)
setidanya membantu untuk pencapaian SPM di tingkat Kabupten/Kota. Dana ini
merupakan dana alokasi dari pemeritah pusat kepada pemerintah provinsi dalam
mendukung kewenangan gubernu sebagai wakil pemerintah pusat.
Pengelolaan
keuangan untuk mendukung SPM di provinsi NTB seperti Jamkesda yang dikelola
oleh biro keuangan dalam dana bantuan sosial sedangkan dinas kesahatan hanya
sebagai pengadministrasi saja, dirasa kurang pas mengingat tugas pokok dan
fungsi dari unit-unit tersebut sudah cukup jelas. Pengelolaan tersebut arus di
reposisi sesuai dengan tupoksi dari unit kerja.
Pada bidang kesehatan
pemerintah provinsi menetapkan peraturan daerah
tentang SPM bidang Kesehatan dengan menambahkan 2 indikator yang
merupakan kebutuhan untuk wilayah Provinsi NTB. Kewenangan dalam menetapkan
indikator SPM berada pada pemerintah dalam artian K/L terkait dan pemerintah
daerah memiliki kewajiban melaksanakan dan melakukan fasilitasi terhadap
pelaksanaan SPM.
PENERAPAN SPM DI KABUPATEN/KOTA
Penerapan SPM
dikabupaten/Kota dimaksudkan melihat pelaksanaanya pada kota Mataram dan Kabupaten
Lombok Barat pada tiga bidang pelayanan antara lain: pendidikan, kesehatan, serta
pekerjaan umum dan tata ruang.
PEMAHAMAN DI DAERAH
Kemampu satu
kerja perangak daerah (SKPD dalam memahami SPM pada tiga bidan tersebut sudah memahami
untuk di terapkan dalam penyelenggaraan pemerintah, walaupun tingaktan
pemahaman masing –masing kepala dinas berbeda tetapi setidaknya secara garis
besar dapat mengerti dan mengetahui apa yang dimaksud dengan SPM
SPM
di daerah locus sudah menjadi acuan
dalam melakukan pekerjaan, pada tingkat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
indokator SPM merupakan pekerjaan rutin dari tahun-ketahun yang selalu
dilaksanakan. Pada tingkat pelaksanan dapat memahami secara mendalam kebutuhan
ataupun juga turunan untuk pelaksanaan kegiatan dan pelayanan apa yang harus
diberikan kepada masyarakat dengan menigkuiti indikator, capaian target sasarana
yang sudah termaktub dalam setiap SPM.
Penguatan
SPM di ketiga daerah locus tersebut
melalui sosialisasi dan pembinaan secara langsung oleh kementerian terkait. SPM
memang tidak secara terang-terangan di sosialisasikan dalam setiap pertemuan
antara pemerintah pada tiga daerah locus dengan pemerintah yang dalam hal ini
di wakili oleh kementerian terkait, setiap sosialisasi yang dilakukan indikator
yang disampaikan dalam memenuhi kinerja pelayanan kepada masyarakat di daerah
selalu disampaikan
Sosialisai
yang spesifik terkait dengan SPM memang jarang dilakukan oleh kementerian
teknis yang mengelola. Tentunya sosialisasi yang dilakukan oleh kemterian
terkait tersebut sudah mengikut sertakan indikator target capaian dan sasaran
kinerja yang merupakan indikator kinerja kunci dalam pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi pada setiap dinas tersebut.
Definisi
indokator yang dirasa sulit diartikan karena mengunakan definisi internasional terutama
pada SPM bidang Kesehatan dianggap terlalu luas agak sukar untuk dipahami oleh
pelaksana dilapangan. Dengan demikian alternatifnya untuk permasalah terkait
pemahaman indikator ini, pemerintah daerah lebih menyederhanakannya sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi yang terjadi di masing-masing SKPD dengan
mereposisi kembali seperti penyembut yang memperkecil jumlah cakupan dan
penyebut tersebut terlalu bias jika digunkan. Juga terdapat beberapa indikator
yang sebainya diterjemahkan langsung kedalam bentuk indikator kuantitatif terutama
dalam melihat bentuk fisik bangunan dalam memenuhi tutunan penguna.
Terdapat
indikator yang posisi sebaiknya berupa program atau pun kegiatan insidensial
terkait penjaringan siswa SD. Penentuan indikator ini lah yang harus
benar-benar diperhatikan oleh K/L dan Kemendagri yang memiliki tugas
meverifikasi dan mengharmonisasikan SPM yang dikeluarkan oleh lembaga. Ditingkat
pusat juga masih terdapat persepsi yang berbeda dalam memahami indikantor,
sayangnya itu pula yang tidak diperkuat oleh aturan yang dapat meningat jenis
indikator apa yang sebaiknya digunkana dalam SPM.
Selain
indikator, kurang padunya pelaksanaan kegiatan unit kerja yang langsung dibawah
kementerian, seperti balai-balai besar dan UPT yang ada di daerah yang
melakukan pekerjaan pusat diwilayah kabupaten/kota di Provinsi NTB. Dimana satuan
kerja tersebut memiliki program dan kegiatan sendiri dan pemerint daerah juga
memiliki program dan kegiatan sendiri, sehingga dibutuhkan kooordinasi untuk
dapat mensinegitaskan pelaksanaan pelayanan publik.
Adanya jenis
pelayanan yang dilakukan bersama-sama oleh SKPD atau lembaga daerah yang bisa
dapat saling bersinergi. Informasi yang didapat hasil wawancaran seperti KB
yang merupakan jenis pelayanan di bidang kesehatan juga dapat saling bersinegri
dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana sehingga pencapaiaan SPM dapat
segera terrealisasi hal yang sama juga didapat antara SPM pendidikan dasar dengan
kesehatan, kesehatan dengan pekerjaan umum dan tataruang yang terkait dengan
rumah sehat. Untuk bidang kesehatan dan pendidikan terkait dengan cakupan penjaringan
siswa SD dan setingkat dan kesemuanya memerlukan suatu pola penyelenggaraan SPM
di daerah sehingga pada akhirnya dapat memenuhi tuntutan capaian yang di
inginkan dari masing-masing SPM tersebut.
Secara
khusus pelaksanaan SPM pada tiga bidang tersebut tidak dilaporkan tetapi setiap
pelaksanaan dan capaian yang juga melingkupi indikator SPM sudah masuk kedalam
laporan kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaporkan kepada
menteri dalam negeri melalui gubernur.
SPM DALAM PERENCANAAN
Dokumen
perencanaan merupakan dokumen merupakan dokumen yang disusun untuk menetukan
arah dan pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah yang
pelaksanaannya dilakukan oleh setiap SKPD. Perencanaan merapakan metode dalam
menyusun kegiatan untuk mencapai target atau sasaran yang ditetapkan oleh suatu
organisasi. Perencanaan tersebut haruslah sesuai kebutuhan, tepat sasaran
efektif dan efisien sehingga dapat menekan kesalahan dalam penyusunan
perencanaan sebelumnya.
Artur
W. Lewis dalam (Sjafrizal, 2009) mendifinisikan perencanaan pembangunan sebagai suatu kumpulan
kebijakan dan program pembangunan untuk merangsang masyarakat dan swasta unutk
menggunakan sumberdaya yang tersedia secara lebih produktif. Perencanaan
mendorong agar masyarakat dan pemangku kepetingan di daerah untuk melakukan
suatu tindakan sehingga terjadi roda pembangunan di daeah menjadi lebih baik
dan lebih produktif. Terkait dengan SPM yang merupakan kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah dalam pemberian pelayanan yang minimal kepada
masyarakatnya sehingga dapat memacu dan membentuk pelayanan yang lebih baik
lagi bagi masyarakat daerahnya.
Indikator
SPM sudah masuk dalam indikator kinerja setiap pada tiga SKPD, indikator
tersebut sudah sejak lama dan menjadi indikator kinerja utama dalam pelaksanaan
pelayanan di ketiga bidang pelayanan tersebut. Sebelum adanya SPM, ketiga SKPD
sudah sering kali menggunakan indikator yang terdapat dalam SPM. Sosialisasi
dan pengarahan dari kementerian untuk memprioritaskan indikator-indikator yang
juga di dalamnya termasuk indikator SPM sudah dilakukan dengan baik.
SPM
merupakan perencanaan dengan pendekatan top-down, dimana pemerintah melalui
kementerian memeberikan pedoman melalui SPM untuk mendukung peningkatan
palayanan di daerah. dimana SPM itu sendiri dalam pejelasan umumnya merupakan
tolak ukur menjadi suatu panduan daerah untuk merenancana terget serta sasaran
dan kebutuhan anggaran sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut dapat
tercapai sesuai dengan apa yang ditetapkan.
Pada daerah locus
tersebut indikator dari ke tiga SPM menjadi perhatian serius untuk dapat
mendorong perbaikan kualitas hidup masyarakat. Prioritas idikator kinerja dalam
melakukan perencanaan di daerah sudah terbisa. Dari pihak legislatif tersediri
tidak ada hambatan yang berarti untuk memasukan setiap indikator SPM di dalam
indikator pelaksanaan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh SKPD tekait.Pada
tiga daerah locus berusaha melaksanakan SPM di tiga bidang tersebut mengingat
pentingnya diharapkan setiap indikator yang sudah masuk kedalam RPJMD terdapat
keterpaduan pembangungan dan peningkatan pelayanan.
HAMBATAN
Belum teritegrasinya
pelaksanaan SPM yang ada sehingga dirasakan kebutuhan role of the game pada
tataran pelaksanaan SPM di daerah sangat dibutuhkan bukannya malah membentukan
SPM di tingkat daerah yang bukan menjadi tugasnya provinsi.
Prilaku masyarakat
untuk memenuhi jenis pelayanan yang terdapat dalam SPM juga memberikan pengaruh
pada pencapaian target SPM. Contohnya prilaku merokok di lingkungan rumah, konsumsi
makanan sehat yang menjadi alat penghitung tingkat capaian SPM. Untuk itu dapat
dipertimbangkan dengan sangat hati-hati dalam mengukur capaian SPM tersebut.
Penyebaran
penduduk (urbanisasi), lalulalang penduduk di suatu daerah mementahkan kembali
penghitungan capaian SPM khususnya SPM bidang pendidikan dan Kesehatan. Didapat
informasi dari wawancaran, pada jenis pelayanan kesehatan K4 dalam menjaga
kodisi ibu hamil dan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga bidan,
bagaimana cara menghitungnya jika ibu tersebut melahirkan diluar daerah yang
sudah memeberikan pelayanan K4.
Selain itu,
untuk bidang pendidikan kepadatan penduduk dimasing-masing kecamata yang
berbedan dengan memiliki puskesma atau sekolah yang ditetapkan dan pandangan
masyarakat yang menetapkan suatu sekolah menjadi sekolah favorit di wilayahnya
sehingga berbondong-bondong masyarakat tersebut memasukan anaknya ke sekolah di
suatu daerah, dimana pihak sekolah tidak kuasa untuk menolaknya kehadiran
peserta didik.
Bukan saja
masalah anggaran saja yang sudah menjadi cerita klasik penyelenggaraaan
kebijakan tetapi kebutuhan SDM dengan kompetensi untuk memberikan pelayanan
sesuai dengan jenis pelayanan yang sudah ditetapkan memerlukan perhatian
khusus.
STRATEGI PERCEPATAN PENERAPAN SPM
Mendorong pemerintah
pusat dalam hal ini K/L yang membidani SPMnya untuk melakukan tugas-tugasnya
dalam percepatan pelaksanaan dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah
daerah, mengingat kegagala SPM merupakan kegagalan pembinaan yang dilakukan
oleh K/L.
Sinergitas program/kegiatan
K/L yang membidani SPM dengan pelaksanaan SPM menjadi trobosan untuk
mensinergikan pelaksanaan pembangunan.
daftar pustaka
Mahmudi, 2010. Manajemen Kinerja Sektor Publik edisi kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Sjafrizal, 2009. Teknik Praktis Penyusunan rencana Pembangunan Daerah. Jakarta: Baduose Media