Jumat, 15 Oktober 2010

Pemilihan Kepala Daerah

Kepemimpinan merupakan kegiatan yang sangat penting dalam menjalankan suatu organisasi yang memiliki tujuan tertentu. begitu juga dengan Kepala Daerah diimana sebagai pimpinan penyelenggaran pemerintah didaerah. untuk itu sangat penting kiranya kepemipinan tersebut dipilih secara demokratis sesuai pasal di dalam UUD 45.

Dalam era reformasi saat ini, pemilihan kepala daerah merupakan kegiatan politik yang diterapkan didaerah sehingga masyarakat daerah turut andil dalam perpolitikan didaerahnya masing-masing. isu yang timbul dan berkembang terkait dengan penyelenggaraan pemilukada yang terjadi saat ini mulai dari permasalahan DPT, anggaran yg besar, konflik antar peserta dan penyelenggara pemilukada (KPUD) hingga pengajuan anak atau istri untuk menjadi calon  Kepala Daerah.

Pemilukada belum banyak diatur dalam UU No 32 tahun 2004 sehingga banyak menimbulkan permasalahan. RUU tentang pemilukada sedang di godong oleh pemerintah bersama DPR untuk dapat disahkan. dari permasalahan yang timbul selama ini, permasalahan yang terjadi memang menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pemilukada di berbagai daerah, 

Ongkos untuk menjadi Kepala Daerah yang cukup besar dalam pemilihan secara langsung, sehingga akan menuntut untuk dapat mengembalikan kembali pada saat menjadi Kepala Daerah dan tidak sedikit Kepala Daerah terlibat dengan masalah hukum dalam pelaksanaan pemerintah di daerah.

Banyaknya permasalahan yang timbul merupakan ekses dari kebijakan dalam penyelenggaran pemerintah yang baru dibangun pada zaman reformasi. tuntutan demokratisasi dalam setiap penyelenggaraan selalu timbul pada zaman ini dan dibarengi politisasi dalam segala bidang peneyenggaraan pemerintahan. 

Saat ini pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan oleh KPUD dan masyarakat memilih langsung para calon-calon pemimpinan Kepala Daerah pada TPS dan pada era orde baru pemilihan Kepala Daerah melalui mekanisme perwakilan dimana masyarakat memilih partai dan melalui partai politik yang anggotanya duduk di DPRD untuk melaksanakan tugasnya memilih Kepala Daerah.

Bagi daerah otonom baru dan lama bentuk pelaksanan pemilukada sebaginya mendapat perlakuan yang berbeda melihat anggaran yang cukup besar untuk menyelenggarakan pemilukada terebut. sedangkan anggaran yang di miliki oleh DOB terbatas didapat melalui hibah pemerintah daerah induk dan Pemerintahan daerah diatasnya, sebaiknya metode pemilihan kepala daerah tersebut berbeda. bagi daerah otonom baru mengunakan metode perwakilan, dan bagi daerah otonom lama dengan pemilihan langsung yang dimana untuk anggaran kampanye untuk tiap-tiap calon diukur dengan jumlah penduduk, luas wilayah pemilihan dan pendapatan perkapita penduduk di wilayah pemilihan kepala daerah tersebut agar dapat menghindari terjadinya KKN setelah menjadi Kepala daerah nantinya.