MENDORONG
PENINGKATAN KERJA SAMA DAERAH DALAM
MEMDUKUNG
PEMBANGUNAN DAERAH
Otonomi
daerah memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi dan
sumber daya yang dimiliki untuk dapat dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat. Saat ini dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 50 tahun
2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah, membuka
peluang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang
dimiliki untuk dikelola dan diambil manfaatnya.
Selama ini
pemerintah daerah sudah memiliki tujuan dalam pelaksanaan kerja sama daerah,
tetapi sayangnya tujuan tersebut tidak tergambar secara nyata dalam menuntun
penyelenggaraan kerja sama daerah. hanya membaca peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan menindaklanjuti dan seharusnya diikuti dari tujuan-atau
serangkaian tujuan dari yang ingin dicapai dalam kerja sama daerah teresebut.
Walapun terjadi demikian, hingga saat ini sudah cukup banyak pemerintah
daerah yang sudah melakukan kerja sama, baik itu kerja sama antar daerah, kerja
sama dengan pihak ketiga, dan kerja sama internasional. Ketiga model kerja sama
tersebut sangat berkaitan erat dengan peningkatan pelayanan publik dan juga
pengedaan infrastruktur daerah baik bersifat fisik dan non fisik. Bentuk
pengaturan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu:
1) coorperative construction; 2) Contract services; dan 3) Pengaturan
lainnya. Ketiga jenis pengaturan tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah
untuk dapat memperlancar jalannya kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah
daerah. selain itu seluruh bidang urusan pemerintah daerah dijadikan objek
kerja sama daerah. dengan demikian kerja sama tersebut juga mendukung dan
sangat erat betul dengan peningkatan knowledge
Sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan
tugas dan perannya setiap unit kerja.
Kerja sama daerah didorong dari
pihak-pihak yang memiliki potensi dan sumberdaya yang belum dimanfaatkan
secara optimal. karena itu, pihak pemerintah daerah yang memiliki potensi dan
sumberdaya bermintra dengan pihak lainnya untuk dapat bersinergi dalam menggali
dan mengambil manfaat dari pengelolaan kerja sama tersebut. Untuk itu dalam
mendorong peningkatan kerja sama daerah beberapa aspek terkait di pemerintah
daerah harus menjadi senjata utama pendukungnya pelaksanaan kerja sama daerah
Aparatur pengelola kerja sama daerah menjadi modal utama yang akan
memberikan warna dalam pelaksanaannya. Kapasitas aparatur, kompetensi, dan
profesionalisme aparatur menjadi titik-titik krusial dalam membangun aparatur
yang berkualitas. Ketersediaan aparatur pengelola kerja sama di daerah
dirasakan belum memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegaitan. Aparatur harus
menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mendukung pelaksaan
kerja sama daerah, pengetahuan yang di dapat diantaranya penguasaan terhadap
perjanjian kerja sama daerah, mulai dari analisis hukumnya hingga bentuk
perjanjian baik isi perjanjian dan pengaturan perjanjian kerja sama itu
sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari posisi pemerintah yang lemah
dalam pelaksanaan kerja sama daerah. selain itu, kemampuan dalam berkomunikasi
dan berkoordinasi dalam “meloby” untuk mendapatkan nilai optimal dari
kebermanfaatan kerja sama yang dilakukan
oleh pemerintah daerah.
Selain pengetahuan, kemampuan yang harus dimiliki oleh aparatur
pengelola kerja sama tersebut adalah keterampilan. Keterampilan yang diharus
dimiliki teknis pengelolaan kerja sama daerah dan mampu mengidentifikasi
pelaksanaan kerja sama yang terdiri dari tiga tahapan pelaksanaan kerja sama
daerah, yaitu tahap persiapan pada tahapan ini kemampuan aparatur untuk
menginventarisasi dan mengidentifikasi secara teknis dan substansi terkait
dengan potensi dan sumberdaya sebagai objek kerja sama yang dapat digunakan
sehingga dapat memberikan nilai optimalisasi dari penggunaan potensi dan sumber
daya tersebut sebagai objek kerja sama.
Sikap kerja yang harus dimiliki oleh aparatur tersebut dalam menjaga
integritas dan keberlangsungan pelaksanaan kerja sama itu dimulai dari sikap
disiplin, jujur, bertanggung jawab, dapat berkerjasama dengan baik dan yang tidak kalah pentingnya
adalah kemampuan dalam berkomunikasi/ berkoordinasi. Dengan demikian kapasitas
aparatur pengelola kerja sama daerah memiliki kapasitas yang standar dalam
mendukung pekerjaannya. Untuk itu perlunya kedepan tersedianya jabatan
fungsional dalam mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut.
Pemerintah
daerah dalam menetapkan dan menggali potensi dan sumberdaya yang dimiliki
daerah terlihat belum dilandasi dasar yang matang dan tepat. Selama ini
pemilihan atau pengalian sektor belum dilihat sebagai suatu upaya yang sangat
memiliki pengaruh sangat besar dalam mencapai nilai keberhasilan dan nilai
manfaat dalam pada setiap pelaksanaan kerja sama daerah. penggalian potensi
tersebut menjadi batu pijakan awal dalam menetapakan potensi dan sumberdaya
daerah menjadi objek dari kerja sama tesebut.
Penetapan
potensi atau sumberdaya daerah yang menjadi objek kerja sama daerah terlihat
masih diambil berdasarkan pertimbangan struktural dan disesuaikan dengan urusan
pemerintah daerah yang diselenggarakan. Untuk beberapa kerja sama yang bersifat
pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah memiliki Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) mememiliki peran melaksanakan kegiatan di sektor masing-masing
jadi dengan mudah pemerintah daerah yang berperan sebagai eksekutif di daerah
menetapkan SKPD terkait yang memiliki peran yang sama sesuai dengan objek kerja
sama. Pada tahap awal dalam inisiasi kerja sama tersebut setidaknya ada yang
memberikan dukungan terhadap penguatan dan sekaligus menilai kebermanfaatan
penyelenggaraan kerja sama tersebut. unit kerja yang membidangi kerja sama
daerah tersebut bagi Sub Bagian kerja sama atau pun bagian kerja sama daerah
dapat melakukan inisiasi awal dalam mendukung pelaksanaan kerja sama sehingga
keuntungan bagi pemerintah daerah tersebut sudah dapat dinilai dan nampak dari
awal sebelum perjanjian kerja sama tersebut di tanda tangani.
Pemetanaan
terhadap potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah setidaknya dimulai dari
kesiapan unit kerja yang akan menjadi pelaku kerja sama daerah nantinya dengan
didukung oleh unit kerja yang memiliki peran sebagai fasilitasi pelaksanan
kerja sama daerah. diharapkan dari awal dengan terinformasikannya kerja sama
yang akan menjadi tugas tambahan dari satu unit kerja tersebut, sudah memiliki
kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi dan mendukung pelaksanaan kerja sama
daerah nantinya, yang dimaksudkan disini adalah kesiapan SKPD sektor yang
menjalankan peran dan mengelola potensi atau sumberdaya yang sama dengan objek
kerja sama sehingga pelaksanaanya diharapkan bisa berjalan dengan baik.
Menjaga komitmen dalam penyelenggaraan kerja sama daerah memang tidak
bisa lepas dari dukugan regulasi dan kebijakan yang dikeluarakan oleh pemerintah
daerah, baik regulasi yang bersifat teknis pelaksanaan dan regulasi yang
mengikat para pemangku kepentingan penyelenggaraan kerja sama daerah.
Dengan dukungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah kerja sama
daerah, sehingga memberikan dampak penciptaan pembangunan daerah dari berbbagai
lini, baik pelayanan publik, ketersediaan infrastruktur dan peningkatan taraf
hidup masyarakat.
Imam Radianto Anwar Setiap Putra
Peneliti BPP Kemendagri Pusat Litbang Pemerintahan Umum dan
Kependudukan.