Senin, 25 Agustus 2014

Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Penetapan 
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa 


PENDAHULUAN

Akhirnya, Undang-undang Nomor 6  tahun 2014 Tentang Desa ditetapkan setelah melalui diskusi dan perdebatan yang panjang dengan masa waktu 7 tahun dalam membahasnya sehingga penekanan dalam penyelenggaraan pemerintahan desah dilihat dari 5 aspek yang cukup mendalam guna menciptakan pemerintahan desa yang kondusif di seluruh Indonesia, aspek tersebut antaralain: 1) Kewenagan yang akan diberikan kepada pemerintahan desa; 2) Pemerintahan desa yang  efektif sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik; 3) Penataan dan pengembangan wilayah desa; 4) Pengelolaan keuangan desa dan aset desa; dan 5) Kerjasama antar desa. aspek tersebut juga menyesuaikan bagi desa adat yang juga diatur dalam uu ini. Kelima hal tersebut dapat menjadi peluang dan sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan Desa di Indonesia.

UU ini dapat memicu pembangunan desa yang selama ini menjadi objek pembangunan berubah menjadi subjek pembangunan pada masa yang akan datang, untuk itu perlu dipersiapkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan memiliki profesionalitas yang tinggi bagi seluruh perangkat desa. Secara harfiah penetapan UU Desa ini menekankan bahwa terjadi pergeseran dan perkembangan yagn baik dalam sistem penyelenggaraan desa untuk itu desa sangat perlu sekali untuk dilindungi dan dapat diberdayakan sehingga menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam tatanan pemenyelenggaraan pemerintahan serta memperkokoh pembangunan masyarakat di desa yang adil, makmur, dan sejahtera.

Terbitnya UU ini menunjukan desa menjadi pemerintahan terendah yang ada di Indonesia, setelah sebelumnya terdapat pemerintahan daerah baik itu pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diatur dalam oleh UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. desa yang menjadi pemerintahan paling bawah di republik ini memberikan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di desa. Menurut pengertiannya (Nurcholis, 2011) Desa adalah satuan pemerintahan yang diberikan hak otonomi adat sehingga merupakan badan hukum. Menegaskan bahwa pemerintahan desa yang dilegalisasi oleh pemerintahan diatasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan pemerintahannya demi tercapai dan terwujudnya cita-cita yang diinginkan. Selain itu juga, UU Desa ini juga mengakomodasi desa adat yang ada di berbagai daerah pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa semakin membaik dan memberikan dukungan dalam menjaga keutuhan dan identitas bangsa.

Melihat dari sejarahnya, desa di Indonesia sejak jaman kerajaan memang sudah memdapatkan otonomi. Dimana desa-desa yang ada di Indonesia sudah melakukan dan mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri berdasarkan ketentuan-ketenuan yang disepakati oleh masyarakat desa yang menjadi adat-istiadat dan dilakukan secara terus menerus hingga saat ini. semisal di beberapa daerah di indonesia seperti Nagari di Minangkabau, Gampong di Aceh, dan masih banyak lainnya yang melaksanakan pemerintahan sendiri berbasis masyarakat (Self Governing community).

Pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini, posisi dan kedudukan desa berada dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan demikian pemerintah desa memiliki tanggun jawab kepada pemerintah Kabupaten Kota. Untuk itu, penyelenggaraan kedua tingatan pemerintahan ini harus saling bersinergi satu dengan yang lainnya penyelenggaraan, perencanaan, dan pembangunan desa juga menjadi tanggun jawab pemerintah Kabupaten/Kota sehingga nantinya terjadi pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Pemerintahan Kabupaten/Kota memiliki tugas dalam menata desa dengan melakukan evaluasi pada tiap desa yang ada dalam wilayahny, evaluasi yang dimaksudkan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dalam peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, dan daya saing. hasil dari evaluasi tersebut menjadi alat untuk menentukan kelayakan desa dan memastikan bahwa desa tersebut dapat menyelenggarakan pemerintahannya dengan baik.

Dalam penataan desa pemerintah juga memiliki kewenangan untuk membentuk, mengabung, dan menghapuskan desa demi penyelenggaraan program strategis nasional. Tambahan lagi, dalam penataan desa fungsinya dapat dirubah menjadi kelurahan atau sebaliknya kelurahan menjadi desa sesuai dengan kajian yang dilakukan serta prakarsa masyarakat di desa tersebut.
Desa dalam UU ini yang pengertianya adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia juga diberikan kewenangan pada 4 (empat) dalam mendukung penyelenggaraan desa antaralain: 1) bidang penyelenggaraan pemerintahan desa; 2) pelaksanaan pembangunan desa; 3) pembinaan masyarakat desa; dan 4) pemberdayaan masyarakat desa. ke empat kewenangan ini haruslah dijabarkan oleh kepala desa dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa. untuk ini, kewenangan desa perlu diatur lebih lanjut dengan regulasi sehingga penyelenggaraan kewenangan tidak tumpang tidih dengan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

UU ini juga memberikan peluang kepada pemerintahan desa untuk melakukan kerja sama antar desa dalam meningkatakan pembangunan sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. kerja sama ini menjadi salah satu cara dan merupakan alat penungkit dalam mendukung pengembangan usahan yang dimilik oleh desa sehingga memiliki nilai ekonomis  yang tinggi dan mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masayarakat.

Mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa dibantu oleh perangkat desa untuk menlaksanakan kewenangan, program, dan kegaitan yang telah disusu dalam rencana pembangunan jangka menegah desa (RPJMDes) yang dimana setelah hal tersebut ditetapkan recana kerja pemerintahan desa (RKPDes) yang merupakan program tahunan yang harus dicapai pada setiap tahunya sesuai dengan visi, misi, sasara, capaian dan strategi dalam mewujudkannya. Masyarakat desa juga memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan desa, sehingga terjadi pembangunan yang berkesinambunang dan menjadi kontrol bagi Kepala Desa beserta perangkatnya dalam mengemban amanat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penyusunan regulasi desa baik itu berupa Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa menjadi sebuah instrumen untuk menegakan, melaksanakan, dan mendukung pencapain penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. peraturan tersebut disusun sesuai dengan kaidan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal yang tidak kalah pentingnya dalam pemerintahan desa adalah pengelolaan keuangan desa dan aset desa. dimana dalam UU ini diatur tersendiri pada BAB VIII pasal 71 sampai dengan pasal 77. Hak dan kewajiban pemerintahn desa dalam menggali berbagai sumber pendapatan desa sendiri, alokasi APBN pajak bagi hasil Kabupaten/Kota, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota hibah yang tidak mengikat pihak ketiga dan penapatan desa yang sah. Menjadi menarik disini melihat yang didapatkan oleh pemerintah desa dari dana bagi hasil pajak daerah mendapatkan sebanyak paling sedikit 10 % dari pajak dan retribusi daerah juga ditambah lagi dana yang didapat dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus mendapatkan paling sedikit 10 %. Dalam pengelolaan keuangan negara ini dibutuhkan kemampuan dan kapasitas perangkat desa yang mumpuni.

Tantangan terberat yang disaat kepala desa mengupayakan sumber-sumber pendapatan desa, dibutuhkan regulasi turunan dalam mengantisipasi “malpraktik” dalam penyelenggaraan administrasi desa. Untuk itu, perlu dipersiapkan solusi dalam menjaga agar pengelolaan menjadi benar dan tidak menyalahi perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu kiranya melihat kemampuan perangkat desa yang ada saat ini dirasakan masih sangat lemah untuk itu ke khawatiran lebih lanjut kapasitas perangkat desa yang ada saat ini menjadi perhatian dan perlu juga meninjau mekanis pengembangan kapastias perangkat desa.

Terkait dengah hal tersebut, kepala desa juga dituntut untuk mampu membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa serta menyusun penganggaran dalam mendukung pemerintahan desa yang meliputi 5 (lima) aspek yang seperti disebutkan diatas, dimana semua bentuk laporan dan kegiatan yang sudah dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pengawas penyelenggaraan pemerintah. Dalam penyelenggaraan pemeritah desa juga membutuhkan sinkronisasi terhadap perencanaan dan penganggaran dari dana-dana yang masuk ke Desa. Untuk itu diperlukan dukungan mulai dari kesiapan baik regulasi serta perangkat desa dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut yang tertuan dalam UU Desa.

Selain itu, tantangan lainnya dalam implementasi UU Desa datang dari desa ada yang ada di miniang kabau Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Jika dilihat secara umum UU Desa ini memang membuat posisi masyarakat Minangkabau menjadi dilema, di satu sisi akan ada nilai-nilai budaya Minangkabau yang tergerus, serta di satu sisi ada peluang yang akan mampu meningkatkan makmuran masyarakat. (Kompas, 22122013) UU Desa juga membawa tantangan tersendiri bagi penyelenggaraannya pada Desa Adat yang merupakan suatu wilayah yang istimewa dimana haknya juga dilindung dalam UU ini. penekanan akan terjadinya pergeseran budaya dalam pengelolaan pemerintahan desa/nagari perlu dipikirkan bersama dalam mendukung implementasi UU Desa.

Tabel Identifikasi Regulasi Yang Harus Disiapkan

No
Pasal-Pasal
Urgensi Kelitbangan
Titik Berat
1
Pasal 7 Ayat 2 Penataan Desa: Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemeritahan Desa
Menilai kinerja perkembangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk kelayakan dan keberadaan desa
Mencari faktor yang paling dominan dalam perkembangan pemerintahan desa
2
Pasal 12 ayat 1 Pemerintah Daerah dapat mengubah status Kelurahan Menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kesiapan regulasi guna menuntun pemerintah daerah dalam meyiapkan perubahan status desa dan kelurahan
Menentukan serangkaian aspek dalam mempersiapkan perubahan status desa dan kelurahan
3
Pasal 19 Huruf c Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; Huruf d  Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengna kententuan peraturan perundang –undangan
Tumpang tindik kewenagan yang dilaksanakan pada tingakat pemerintah
Menentukan kewenangan yang akan dilimpakan kepada pemerintahan desa dan pemerintahan desa adat.
4
Pasal 27 Penyapaian laporan peneyelenggaraan pemerintahan Desa
Perlunya penyelenggaraan Good goverment pada tingkat desa dalam memetakan kemampuan penyelenggaraan pemerintah desa
Menyiapkan mekanisme dan sistematikan perencanaan desa
5
Pasal 48 Perangkat desa
Penguatan kelembangaan dalam penyelenggaraan pemerintah desa
Adanya perangkat desa yang profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
6
Pasal 75 Pasal 1, 2, 3. Keuangan Desa
Memetakan potensi desa dalam menggali sumber-sumber pedapatan desa
Memetakan potensi keuangan desa daa
7
Paragraf 1, Pasal 79, 80, Perencanaan Desa
Perlunya penyelenggaraan pemerintah desa yang terencana dengan baik
Menyiapkan mekanisme dan sistematikan dokumen perencanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
8
Pasal 92 Kerjasama antar Desa
Potensi dan sumberdaya yang dimiliki desa yang berbeda untuk itu dibutuhkan kerjasama dan mekanisme pengelolaan dalam mewujudkan pembangunan desa

Menyiapkan mekanisme pelaksanaan kerja sama antar desa
9
Pasal 112 Pembinaan dan Pengawasan Desa
Kemampuan perangkat desa yang relatif masih perlu ditingkatkan dalam mendukng penyelenggaraan pemerintahan desa
Menyiapkan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dalam perlaksanaan BINWAS Desa

10
Pasal 113 Huruf a memberikan pedoman dan standar penyelenggaraan Pemerintaha Desa
Standar penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi rambu-rambu dalam penyelenggaraan yang dilakukan oleh kepala desa sehingga penyelenggaraan menjadi transparan
Menyiapkan aspek yang menjadi rujukan dalam penyususnan standar pemerintahan desa



Referensi Bacaan:
1.       http://www.koran-sindo.com/node/352214 Kado Akhir Tahun UU Desa (diakses 18 Januari 2014)
2.       http://politik.kompasiana.com/2013/12/22/buah-simalakama-undang-undang-desa-620800.html  Buah Simalakama”, Undang-Undang Desa (diakses 18 Januari 2014)
3.       http://www.koran-sindo.com/node/352214 UU Desa Ubah Paradigma Pembangunan - Tiap Desa Dapat Dana Rp1, 4 Miliar per Tahun (diakses 18 Januari 2014)

Imam Radianto
Peneliti Muda BPP Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar