Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Pasca Penetapan
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang
PENDAHULUAN
Akhirnya,
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang
Desa ditetapkan setelah melalui diskusi dan perdebatan yang panjang dengan masa
waktu 7 tahun dalam membahasnya sehingga penekanan dalam penyelenggaraan
pemerintahan desah dilihat dari 5 aspek yang cukup mendalam guna menciptakan
pemerintahan desa yang kondusif di seluruh Indonesia, aspek tersebut
antaralain: 1) Kewenagan yang akan diberikan kepada pemerintahan desa; 2) Pemerintahan
desa yang efektif sesuai dengan tata
kelola pemerintahan yang baik; 3) Penataan dan pengembangan wilayah desa; 4)
Pengelolaan keuangan desa dan aset desa; dan 5) Kerjasama antar desa. aspek
tersebut juga menyesuaikan bagi desa adat yang juga diatur dalam uu ini. Kelima hal tersebut dapat menjadi peluang dan sekaligus
tantangan dalam penyelenggaraan Desa di Indonesia.
UU ini dapat
memicu pembangunan desa yang selama ini menjadi objek pembangunan berubah
menjadi subjek pembangunan pada masa yang akan datang, untuk itu perlu
dipersiapkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan memiliki
profesionalitas yang tinggi bagi seluruh perangkat desa. Secara harfiah
penetapan UU Desa ini menekankan bahwa terjadi pergeseran dan perkembangan yagn
baik dalam sistem penyelenggaraan desa untuk itu
desa sangat perlu sekali untuk dilindungi dan dapat diberdayakan sehingga
menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam tatanan pemenyelenggaraan pemerintahan serta memperkokoh pembangunan masyarakat di desa yang adil, makmur, dan sejahtera.
Terbitnya UU ini
menunjukan desa menjadi pemerintahan terendah yang ada di Indonesia, setelah
sebelumnya terdapat pemerintahan daerah baik itu pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang diatur dalam oleh UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. desa yang menjadi pemerintahan paling bawah di republik ini memberikan
dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di desa. Menurut
pengertiannya (Nurcholis, 2011) Desa adalah satuan pemerintahan yang diberikan
hak otonomi adat sehingga merupakan badan hukum. Menegaskan bahwa pemerintahan
desa yang dilegalisasi oleh pemerintahan diatasnya untuk mengatur dan mengurus
sendiri penyelenggaraan pemerintahannya demi tercapai dan terwujudnya cita-cita
yang diinginkan. Selain itu juga, UU Desa ini juga mengakomodasi desa adat yang
ada di berbagai daerah pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga
penyelenggaraan pemerintahan desa semakin membaik dan memberikan dukungan dalam
menjaga keutuhan dan identitas bangsa.
Melihat dari
sejarahnya, desa di Indonesia sejak jaman kerajaan memang sudah memdapatkan
otonomi. Dimana desa-desa yang ada di Indonesia sudah melakukan dan mengurus
rumah tangga pemerintahannya sendiri berdasarkan ketentuan-ketenuan yang
disepakati oleh masyarakat desa yang menjadi adat-istiadat dan dilakukan secara
terus menerus hingga saat ini. semisal di beberapa daerah di indonesia seperti
Nagari di Minangkabau, Gampong di Aceh, dan masih banyak lainnya yang
melaksanakan pemerintahan sendiri berbasis masyarakat (Self Governing community).
Pada UU No. 6
Tahun 2014 Tentang Desa ini, posisi dan kedudukan desa berada dibawah
Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan demikian pemerintah desa memiliki tanggun
jawab kepada pemerintah Kabupaten Kota. Untuk itu, penyelenggaraan kedua
tingatan pemerintahan ini harus saling bersinergi satu dengan yang lainnya
penyelenggaraan, perencanaan, dan pembangunan desa juga menjadi tanggun jawab
pemerintah Kabupaten/Kota sehingga nantinya terjadi pembangunan yang tepat
sasaran dan berkelanjutan. Pemerintahan Kabupaten/Kota memiliki tugas dalam
menata desa dengan melakukan evaluasi pada tiap desa yang ada dalam wilayahny,
evaluasi yang dimaksudkan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan
desa dalam peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik, tata kelola
pemerintahan yang baik, dan daya saing. hasil dari evaluasi tersebut menjadi
alat untuk menentukan kelayakan desa dan memastikan bahwa desa tersebut dapat
menyelenggarakan pemerintahannya dengan baik.
Dalam penataan
desa pemerintah juga memiliki kewenangan untuk membentuk, mengabung, dan
menghapuskan desa demi penyelenggaraan program strategis nasional. Tambahan
lagi, dalam penataan desa fungsinya dapat dirubah menjadi kelurahan atau
sebaliknya kelurahan menjadi desa sesuai dengan kajian yang dilakukan serta
prakarsa masyarakat di desa tersebut.
Desa dalam UU ini yang pengertianya adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia juga
diberikan kewenangan pada 4 (empat) dalam mendukung penyelenggaraan desa
antaralain: 1) bidang penyelenggaraan pemerintahan desa; 2) pelaksanaan
pembangunan desa; 3) pembinaan masyarakat desa; dan 4) pemberdayaan masyarakat
desa. ke empat kewenangan ini haruslah dijabarkan oleh kepala desa dalam mewujudkan
tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa. untuk ini, kewenangan desa perlu
diatur lebih lanjut dengan regulasi sehingga penyelenggaraan kewenangan tidak
tumpang tidih dengan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
UU ini juga memberikan peluang kepada pemerintahan desa untuk
melakukan kerja sama antar desa dalam meningkatakan pembangunan sehingga
mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. kerja sama ini menjadi salah satu
cara dan merupakan alat penungkit dalam mendukung pengembangan usahan yang
dimilik oleh desa sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masayarakat.
Mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa dibantu oleh perangkat desa untuk menlaksanakan kewenangan, program, dan kegaitan yang telah disusu dalam rencana pembangunan jangka menegah desa (RPJMDes) yang dimana setelah hal tersebut ditetapkan recana kerja pemerintahan desa (RKPDes) yang merupakan program tahunan yang harus dicapai pada setiap tahunya sesuai dengan visi, misi, sasara, capaian dan strategi dalam mewujudkannya. Masyarakat desa juga memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam pembangunan desa, sehingga terjadi pembangunan yang berkesinambunang dan menjadi kontrol bagi Kepala Desa beserta perangkatnya dalam mengemban amanat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penyusunan regulasi desa baik itu berupa Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa menjadi sebuah instrumen untuk menegakan, melaksanakan, dan mendukung pencapain penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. peraturan tersebut disusun sesuai dengan kaidan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal yang tidak
kalah pentingnya dalam pemerintahan desa adalah pengelolaan keuangan desa dan
aset desa. dimana dalam UU ini diatur tersendiri pada BAB VIII pasal 71 sampai
dengan pasal 77. Hak dan kewajiban pemerintahn desa dalam menggali berbagai
sumber pendapatan desa sendiri, alokasi APBN pajak bagi hasil Kabupaten/Kota,
alokasi dana desa, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota hibah
yang tidak mengikat pihak ketiga dan penapatan desa yang sah. Menjadi menarik
disini melihat yang didapatkan oleh pemerintah desa dari dana bagi hasil pajak
daerah mendapatkan sebanyak paling sedikit 10 % dari pajak dan retribusi daerah
juga ditambah lagi dana yang didapat dari dana perimbangan yang diterima oleh
kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus mendapatkan paling sedikit 10 %. Dalam pengelolaan keuangan
negara ini dibutuhkan kemampuan dan kapasitas perangkat desa yang mumpuni.
Tantangan
terberat yang disaat kepala desa mengupayakan sumber-sumber pendapatan desa,
dibutuhkan regulasi turunan dalam mengantisipasi “malpraktik” dalam
penyelenggaraan administrasi desa. Untuk itu, perlu dipersiapkan solusi dalam
menjaga agar pengelolaan menjadi benar dan tidak menyalahi perundang-undangan
yang berlaku. Untuk itu perlu
kiranya melihat kemampuan perangkat desa yang ada saat ini dirasakan masih
sangat lemah untuk itu ke khawatiran lebih lanjut kapasitas perangkat desa yang
ada saat ini menjadi perhatian dan perlu juga meninjau mekanis pengembangan
kapastias perangkat desa.
Terkait dengah hal tersebut, kepala desa juga dituntut untuk mampu membuat
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa serta menyusun penganggaran dalam mendukung
pemerintahan desa yang meliputi 5 (lima) aspek yang seperti disebutkan diatas,
dimana semua bentuk laporan dan kegiatan yang sudah dilaksanakan harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada pengawas penyelenggaraan pemerintah. Dalam
penyelenggaraan pemeritah desa juga membutuhkan sinkronisasi terhadap perencanaan dan penganggaran dari dana-dana yang masuk ke Desa. Untuk itu diperlukan dukungan mulai dari kesiapan
baik regulasi serta perangkat desa dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut
yang tertuan dalam UU Desa.
Selain itu, tantangan lainnya dalam implementasi UU Desa datang dari desa
ada yang ada di miniang kabau Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM) “Jika dilihat secara umum UU Desa ini
memang membuat posisi masyarakat Minangkabau menjadi dilema, di satu sisi akan
ada nilai-nilai budaya Minangkabau yang tergerus, serta di satu sisi ada
peluang yang akan mampu meningkatkan makmuran masyarakat. (Kompas, 22122013) UU Desa juga membawa
tantangan tersendiri bagi penyelenggaraannya pada Desa Adat yang merupakan
suatu wilayah yang istimewa dimana haknya juga dilindung dalam UU ini. penekanan
akan terjadinya pergeseran budaya dalam pengelolaan pemerintahan desa/nagari
perlu dipikirkan bersama dalam mendukung implementasi UU Desa.
Tabel
Identifikasi Regulasi Yang Harus Disiapkan
No
|
Pasal-Pasal
|
Urgensi Kelitbangan
|
Titik Berat
|
1
|
Pasal 7 Ayat 2 Penataan Desa: Evaluasi
Tingkat Perkembangan Pemeritahan Desa
|
Menilai kinerja perkembangan pemerintahan
desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk kelayakan dan keberadaan
desa
|
Mencari faktor yang paling dominan dalam
perkembangan pemerintahan desa
|
2
|
Pasal 12 ayat 1 Pemerintah Daerah dapat mengubah status Kelurahan Menjadi
Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dengan memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
Kesiapan regulasi guna menuntun pemerintah
daerah dalam meyiapkan perubahan status desa dan kelurahan
|
Menentukan serangkaian aspek dalam
mempersiapkan perubahan status desa dan kelurahan
|
3
|
Pasal 19 Huruf c Kewenangan yang ditugaskan
oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota; Huruf d Kewenangan
lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota sesuai dengna kententuan peraturan perundang –undangan
|
Tumpang tindik kewenagan yang dilaksanakan
pada tingakat pemerintah
|
Menentukan kewenangan yang akan dilimpakan
kepada pemerintahan desa dan pemerintahan desa adat.
|
4
|
Pasal 27 Penyapaian laporan peneyelenggaraan
pemerintahan Desa
|
Perlunya penyelenggaraan Good goverment pada tingkat desa dalam
memetakan kemampuan penyelenggaraan pemerintah desa
|
Menyiapkan mekanisme dan sistematikan
perencanaan desa
|
5
|
Pasal 48 Perangkat desa
|
Penguatan kelembangaan dalam
penyelenggaraan pemerintah desa
|
Adanya perangkat desa yang profesional
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
|
6
|
Pasal 75 Pasal 1, 2, 3. Keuangan Desa
|
Memetakan potensi desa dalam menggali
sumber-sumber pedapatan desa
|
Memetakan potensi keuangan desa daa
|
7
|
Paragraf 1, Pasal 79, 80, Perencanaan Desa
|
Perlunya penyelenggaraan pemerintah desa
yang terencana dengan baik
|
Menyiapkan mekanisme dan sistematikan
dokumen perencanaan penyelenggaraan pemerintahan desa
|
8
|
Pasal 92 Kerjasama antar Desa
|
Potensi dan sumberdaya yang dimiliki desa
yang berbeda untuk itu dibutuhkan kerjasama dan mekanisme pengelolaan dalam
mewujudkan pembangunan desa
|
Menyiapkan mekanisme pelaksanaan kerja sama
antar desa
|
9
|
Pasal 112 Pembinaan dan Pengawasan Desa
|
Kemampuan perangkat desa yang relatif masih
perlu ditingkatkan dalam mendukng penyelenggaraan pemerintahan desa
|
Menyiapkan bentuk pengawasan yang dilakukan
oleh pemerintah, pemerintah daerah dalam perlaksanaan BINWAS Desa
|
10
|
Pasal 113 Huruf a memberikan pedoman dan
standar penyelenggaraan Pemerintaha Desa
|
Standar penyelenggaraan pemerintahan desa
menjadi rambu-rambu dalam penyelenggaraan yang dilakukan oleh kepala desa
sehingga penyelenggaraan menjadi transparan
|
Menyiapkan aspek yang menjadi rujukan dalam
penyususnan standar pemerintahan desa
|
Referensi Bacaan:
2.
http://politik.kompasiana.com/2013/12/22/buah-simalakama-undang-undang-desa-620800.html Buah
Simalakama”, Undang-Undang Desa (diakses 18
Januari 2014)
3.
http://www.koran-sindo.com/node/352214 UU Desa Ubah Paradigma
Pembangunan - Tiap Desa Dapat Dana Rp1, 4 Miliar per Tahun (diakses 18 Januari 2014)
Peneliti Muda BPP Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar