Minggu, 05 Desember 2010

Percepatan Penyelesaiaan Permasalahan Perbatasan Antar Daerah

Desentralisasi yang terjadi di Indonesia membawa perubahan secara mendasar dalam penataan penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan memberikan kewenangan otonom pada setiap-setiap daerah, dalam mengatur dan mengurus seluruh urusan wajib dan pilihan yangdiserahkan dalam pemenuhan pelayanan publik.

Rencana induk dalam menata daerah otonom di Indonesia merupakan arah tujuan dalam membangun pelaksanaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien sehingga masyarakat menjadi sejahtera. Dalam pembentukan daerah otonom baru dari satu kebijakan ke-kebijakan lainnya, mulai dari 129 tahun 2000 dan 78 tahun 2007 yang keduanya tentang teknis pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah yang menjadi aturan bagi pembentukan daerah otonom baru mulai dari tahun 2000 sampai dengan 2008.

Banyaknya permasalahan tapal batas yang ditimbulkan dari banyak terbentuk daerah otonom baru, hingga saat ini sudah terbentuk sekitar 520 lebih daerah otonom baru dan 33 provinsi sejak dari tahun 1998 dimana Indonesia terdiri dari 27 Provinsi saja. 
 

Asal-Muasal timbulnya Permasalahan Perbatasan

Salah satu pemicu dari permasalah tapal batas yang terjadi selama ini adalah regulasi yang dibuat masih sangat lemah dalam penataan daerah dalam menbentuk daerah otonom baru. Regulasi yang di buat oleh pemerintah memberikan ruang yang sangat-sangat mudah bagi terbentukanya permasalahan perbatasan antar daerah. persyaratan pembentukan daerah otonom baru yang salah satu syaratnya adalah peta wilayah calon daerah otonom baru merupakan asal muasal permasalahan perbatasan antar daerah, peta calon wilayah hanya dibuat berdasarkan kaidah-kaidah pembuatan peta dengan dibantuk oleh Bakorsurtanal untuk membantu dalam penentuan titik kordinat dan BPN dari sisi dokumntasi kepemilikan tanah.

Walaupun telah dibuat berdasarkan kaidah pemebutan peta dan didukung dari dokumentasi kepemilikkan tanah, jika tidak ditaati oleh pemerintah daerah yang akan berbatasan oleh calon daerah otonom baru tersebut maka nantinya akan timbul permasalahanan perbatasan antar daerah. Dibutukan ketetapan hukum terhadap peta calon wilayah daerah otonom baru sebelum calon daerah otonom baru menjadi daerah otonom, sehingga dapat dipatuhi dan ditaati oleh daerah-daerah yang saling berbatasan sebelum menjadi daerah otonom.    

Dalam salah satu persayaratan bagi pembentukan daerah otonom baru yang selama ini hanya berupa peta calon wilayah, saat ini yang dibutuhkan adalah peraturan daerah atau peraturan lainnya yang dapat mengikat daerah yang saling berdampingan bagi daerah otonom baru.
   
Timbulnya permasalahan perbatasan antar daerah ini juga di picu dari tingkah laku manusia yang menjadi pelaku dalam pelaksanan pemerintahan, baik dari pemeritah pusat maupun dari pemeritah daerah. Dalam beberapa kasus perbatasan antara daerah, beberapa Pemerintah daerah merasa dirugikan dalam penetapan perbatasan antar daerah oleh tm fasilitasi yang dirasakan berpihak kepada salah satu daerah. Dan ada juga pemerintah daerah yang tidak taat terhadapat penetapan perbatasan antar daerah yang dilatrang belakang potensi ekonomi yang dimiliki.

Pengawasan yang lemah dalam ketaatan terhadap aturan-aturan yang belaku terutama yang terkait dengan permasalahan perbatasan, diharapakan adanya kewenangan dari pemerintah yang lebih tinggi di atasnya untuk menggambil keputusan yang tegas dan komitmen yang tinggi, sehingga dapat dipatuhi oleh seluruh penyelenggaran dan pelaksana pemerintah daerah. Pada tinggkat Provinsi peran Gubernur dapat di mainkan sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pengawas dan pengambilan keputusan terkait permasalahan perbatasan antar daerah didalam wilayahnya.

Dukungan dokumentasi pertanahan dan peta wilayah Indonesian yang lemah dengan data-data yang belum dapat berbicara banyak yang digunakan dalam penetapan tapal batas antar daerah menimbulkan interpretasi yang beragam di berbagai daerah. Interpretasi tersebut dimanfaatkan oleh segelitir kelompong untuk dapat mengeser-geser tapal batas daerah sebulumnya. Dalam rencana induk penataan daerah otonom dapat diikut sertakan juga peta wilayah daerah Indonesia yang dapat sebagai acuan para penyelenggaran dan pengambil keputusan didaerah dalam pelaksanaan tugas-tugasnnya demi memenuhi dukungan pembangunan daerah.              


Alternatif Pencegahan Permasalahan

Perda tentang penetapan tapal batas antar daerah dengan calon daerah otonom baru harus menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembentukan daerah otonom. Perda ini bisa merupakan Perda bersama atau Perda Provinsi yang mengatur antara daerah yang saling berbatasan dengan calon daerah otonom baru yang di usung oleh Daerah induk atau Pemerintah Proviinsi dan diharapkan dengan adanya Perda tersebut para Kepala Daerah yang daerahnya saling berbatasan mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan, dan bagi daerah yang tidak taat dengan peraturan yang sudah ditetapkan maka akan di berikan sangsi oleh pemerintahan yang lebih tinggi di atasnya, untuk kabupaten/kota akan ada tindakan dari gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan reward dan funicment dalam penataan daerah tersebut.

Kepatuah terhadap aturan yang sudah di tetapakan dalam peneyelesian permasalahan perbatasan antar daerah dan diterima dengan arif dan bijaksana untuk dapat melaksanakan. Tingkah laku manusia dalam melaksanakan dan taat terhadap peraturan merupakan kunci sukses implementasi aturan berjalan lancer dan baik, banyak permasalahan perbatasan daerah yang aturan sudah ada karena faktor ekonomi atau lainya yang di pengaruhi oleh para penguasa di daerah dan menjadikan aturan tersebut menjadi bergeming dan menjadi ruang untuk konflik permasalahan perbatasan antar daerah.

Netralitas tim fasilitasi sangat di butuhkan dalam penyelesaian permasalahan perbatasan, dimana seringkali tim ini dirasakan sering memihak salah satu daerah dalam penyelesaiaan permasalahan perbatasan daerah. Tim fasiilitasi ini harus memiliki kapabitas dan integritas tinggi dalam menangani masalah perbatasan antar daerah dengan melekatkan aturan-aturan yang dapat mengiakat setiap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menyelesaikan permaslahan perbatasan.   

Membuat peta Indonesia yang baru sebelum moratorium pemekaran daerah di cabut. Peta yang di buat berdasarkan kaida-kaidah pembutan, yang selanjutnya akan menjadi acuan bagi pemebentukan daerah otonom baru untuk menentukan dan menuntun daerah atau pemerintah pusat dalam kegiatan pemekaran daerah dimasa yang akan datang dan peta indonesia tersebut dituangkan dalam peraturan perundang-undanga sehingga tapal batas daerah akan mengacu pada peta tersebut.


Lemahnya Peran Gubernur

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, belum bisa berbuat banyak dalam penyelesaian permasalahan perbatasan, penyelesaian persamalahan dalam PP 19 Tahun 2010 belum bisa mengakomodasi penyelesaian permasalahan.  dalam melakukan negosiasi dan persuasi, terkadang hasil yang diharapakan tidak sesuai dan pada akhirnnya diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri dengan mengeluarkan permendagri yang didapat dari hasil analisis dan observasi lapangan yang dilakukan oleh tim Kementerian Dalam Negeri.

tulisan dalam terbitan media litbang Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar