Litbang
terasa dekat dihati tapi jauh dimata. Perumpanaan tersebut menggambarkan
bagaimana eksistensi Litbang Daerah belum sepenuhnya dipahami secara detail dan
mendalam oleh para pemangku kepentingan guna peningkatan kinerja pemerintahan
daerah. Litbang masih terdengar asing di telinga. Sayangnya hal tersebut hadir
dari para pejabat dan pemangku kepentingan yang pernah mengerjakan
skripsi/tesis bahkan desertasi dalam menambah dan meningkatkan kemampuan.
Sebenarnya setiap individu sudah memahami seberapa pentingnya penelitian
(Litbang) yang dihasilkan guna meningkatkan kemampuan tapi hal tersebut masih
terdapat di alam bawah sadar saja, sehingga litbang belum dimanfaatkan dan
digunakan sesuai dengan porsi dan kapasitanya.
Senyatanya
Litbang Daerah dibentuk berdasarkan PP 18 Tahun 2016 sebagai fungsi Penunjang urusan
Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah seperti juga perencanaan,
kepegawaian dan lainnya yang sama pentingnya. Fungsi Litbang tersebut digunakan
untuk menyiapkan dan menyajikan berbagai kebijakan baik berupa regulasi dan
program/kegaitan yang hingga saat ini belum memiliki landasan ilmiah dan
sekedar “business
usually”. Pandangan tersebut berlandaskan pada PP 12 tahun 2017
tentang Binwas Penyelenggaraan Pemda Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi Penelitian dan pengembangan dilakukan dalam
rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah. Regulasi baru tersebut perlu terus digaungkan, guna memberikan
pemahaman yang mendalam dan mengeser paradigma yang ada tentang Litbang di
Daerah hari ini.
Research for Policy
menjadi nyawa dari setiap unit Litbang Daerah saat ini. Artinya Litbang daerah
menghasilkan berbagai rekomendasi penelitian untuk kebijakan yang dihasilkan
dari penelitian yang dilakukan dan didanai sendiri. Sedangkan ruang regulasi
sudah lebih besar dari itu, hadirnya PP 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
dan regulasi sebelumnya Peraturan Bersama Menteri tentang penguatan sistem
inovasi daerah (SIDa) sudah bisa hadirnya inovasi, dimulai semenjak diterbitkan
rekomendasi penelitian yang dihasilkan baik dari Litbang yang ada di pemerintah
daerah ataupun dari Lembaga penelitian lainnya.
Litbang
Daerah dapat memahami kebutuhan dan perubahan yang terjadi, sehingga mampu
beradaptasi dengan kondisi kekinian. Kebutuhan tersebut ditopang dari penyelenggaraan
tugas yang didukung dengan konsep managemen pengetahuan (knowledge management) Menurut (Jerry Honeycutt, 2000). Manajemen
pengetahuan adalah suatu disiplin yang memperlakukan modal intelektual aset
yang dikelola. Tranformasi intitusional menjadi suatu hal yang dibutuhkan dari
posisi litbang saat ini guna menghadapi tantangan masa depan. Dengan komposisi
kelembagaan yang terbentuk disetiap daerah perlu memanfaatkan pengetahuan yang
tercipta dari berbagai hasil penelitian yang tersedia baik yang dilakukan oleh pemerintah
atau Lembaga litbang lainnya. Tranformasi tersebut diawali merubah nyawa unit
kerja menjadi Organization knowledge-creating
dengan menitikberatkan penguatan peran Lembaga Litbang berdasarkan potensi
Sumberdaya Manusia Kelitbangan yang dimiliki guna melaksanakan praktek knowledge management. Selanjtunya
mendesain berbagai kerangka kerja Litbang dengan melibatkan komponen Knowledge management tersebut yang elementnya
terdiri dari penyiapan, penyajian, penemuan, dan juga penyimpanan pengetahuan
yang dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan. Keempat element tersebut
disadur dalam kerangka kelitbangan di daerah guna menanfaatkan pengetahuan yang
dimiliki dalam pengambilan keputusan.
Internet of things
(IoT) menjadi penanda revolusi Industri 4.0 yang perlu direspon litbang daerah untuk
lebih kompetitif dan berdayasaing. Keluaran Litbang perlu lebih dari sekedar
laporan hasil penelitian, untuk ditindaklanjuti atau diterapkan dengan
menciptakan berbagai inovasi dan distrupsi guna menggantikan pengalaman dan
pengetahuan lama sudah tidak sesuai kondisi kekinian. Pemanfaatan IoT perlu didukunng
dengan transformasi litbang secara institusional dengan berbasis Organization Knowledge creating hal
tersebut, diawali dengan melakukan redefenisi Kelitbangan saat ini dengan
didukung penguatan kompetensi dan integritas Lembaga guna memahami. Penggunaan
data baik dari hasil penelitian dan data yang di dapat dari informasi lainnya
yang menjadi sumber energi dari IoT serta penguasaan big data menjadi sangat penting guna penyediaan bahan baku
perubahan dengan melakukan melakukan metode utama dari konversi informasi dan
pengetahuan (Baca: socialization, Externalization, Combination, dan
Internalization (SECI))
Kolaborasi
melalui SECI tersebut dengan keterlibatan para actor dengan pendekatan quantipelhelix menjadi upaya
“Kelitbangan Jaman Now”. Melihat kondisi unit litbang daerah saat ini dengan
keterbatasan berbagai sumberdaya yang dimiliki, unit litbang harus jeli melihat
dan memahami pergeseran yang terjadi untuk siap mendukung daerah dalam
menetukan langkah dan menyiapkan berbagai instrument kinerja pemerintah daerah
yang berbasiskan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki.
*)
Peneliti Muda Bidang Adm. dan
Kebijakan Publik Badan Litbang Kemendagri, Korespondensi melalui email: imamradianto@gmail.com
Tulisan
ini dalam terbitan Buletin Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar